Pemerintah telah menerbitkan PP No. 2 Tahun 2015 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 ihwal Penanganan Konflik Sosial. Peraturan tersebut diperlukan sanggup melindungi dan menunjukkan rasa kondusif bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi.
Dalam Peraturan Pemerintah ihwal peraturan pelaksanaan penanganan konflik sosial ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan proteksi korban, derma penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, tugas serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi. Baca juga : Pedoman Pembentukan ULP Pemda (PERMENDAGRI 99/2014)
Melalui peraturan ini, pemerintah dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan pencegahan konflik melalui penyelenggaraan acara :
- Penguatan kerukunan umat beragama;
- peningkatan lembaga kerukunan masyarakat;
- peningkatan kesadaran hukum
- pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan;
- sosialisasi peraturan perundang-undangan;
- pendidikan dan training perdamaian;
- pendidikan kewarganegaraan;
- pendidikan kebijaksanaan pekerti;
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
- penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatan dini;
- pembinaan kewilayahan;
- pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan;
- penguatan/pengembangan kapasitas (capacity building);
- pengetasan kemiskinan;
- desa berketahanan sosial;
- penguatan jalan masuk kearifan lokal;
- penguatan keserasian sosial; dan
- bentuk acara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu dalam melaksanakan pencegahan konflik, pemerintah dan pemerintah daerah harus mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara hening melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan tokoh masyarakat menyerupai tokoh agama, tokoh sopan santun dan atau unsur masyarakat lainnya termasuk pranata sopan santun dan pranata sosial.
Adapun tindakan darurat penyelamatan dan proteksi korban yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah itu di antaranya mencakup sejumlah tindakan. Yakni Diantaranya, Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban konflik; b. Pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik; c. Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; d. Perlindungan terhadap kelompok rentan; e. Sterilisasi tempat yang rawan konflik; f. Penegakan hukum; dan i. Penyelamatan harta benda korban.
PP ini pun mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan konflik sosial. Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk penghentian konflik dilaksanakan sehabis adanya penetapan status keadaan konflik oleh pemerintah daerah atau pemerintah. Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dilakukan untuk menghentikan kekerasan fisik, melaksanakan pembatasan dan penutupan tempat konflik untuk sementara waktu.
Download :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon