Friday, September 22, 2017

√ Download Fatwa Operasional Evaluasi Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen

DOWNLOAD PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN_ Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO 2019) ini merupakan penyempurnaan dari PO 2014, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa.


Standar, tata cara dan mekanisme evaluasi angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurnaan yang bersifat fundamental dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 perihal Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi.

Peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut menunjukkan instruksi yang lebih spesifik perihal kenaikan jabatan/pangkat dosen, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 perihal Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya juncto Nomor 46 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 perihal Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 perihal Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 juncto Nomor 2 Tahun 2016 perihal Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.

Peraturan yang terakhir ini secara spesifik memerinci kategori pendidik di perguruan tinggi dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Untuk itu, diharapkan penyesuaian pengaturan berkenaan dosen di perguruan tinggi sekaitan dengan kenaikan jabatan akademik /pangkat.

Dalam rangka dinamika untuk menghargai prestasi karya ilmiah dan keluarbiasaan kinerja dosen maka proses evaluasi akan mengakomodasi kombinasi sekuensial antara jabatan akademik dan pangkat. Selain itu, terlihat pesat adanya perkembangan ragam karya tulis dan jenis kawasan pemuatan karya tulis tersebut.

Pedoman ini diharapkan bisa mendorong produktivitas karya ilmiah para dosen perguruan tinggi, dan sekaligus meningkatkan mutu karya ilmiah dan penerbitannya. Disadari bahwa jabatan akademik dosen intinya merupakan pengakuan, penghargaan dan akidah atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama dosen dalam melakukan kiprah tri dharmanya.

Selain itu diharapkan pula bahwa jabatan ini sanggup berfungsi sebagai insentif non-materi bagi dosen untuk bekerja lebih giat, lebih kreatif, dan lebih baik lagi. Oleh karenanya, maka standar, tata cara dan mekanisme evaluasi seyogyanya sejalan dan bersifat aman bagi terciptanya tujuan dimaksud.

Diyakini bahwa setiap dosen, sesuai dengan martabat akademik dan marwah profesi yang dimilikinya, akan beritikad dan berperilaku baik serta berintegritas tinggi. Namun untuk kepentingan akuntabilitas, standar, tata cara dan mekanisme evaluasi angka kredit untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen harus diupayakan secara konsisten dan taat azas.

Prosesnya harus bisa menunjukkan kemudahan kenaikan jabatan akademik/pangkat kepada yang berhak secara terandal, namun sebaliknya harus bisa pula menunjukkan hukuman kepada yang pantas mendapatkannya. Guna mendapat standar, tata cara dan mekanisme evaluasi menyerupai itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi berupaya untuk senantiasa menyempurnakannya biar diperoleh standar, tata cara dan mekanisme evaluasi yang lebih benar dan lebih baik.

Akan tetapi akhir adanya perkembangan peraturan perundangan, dan terutama pula perkembangan ragam bentuk aktivitas tridharma, maka seiring dengan perkembangan yang ada, standar, tata cara dan mekanisme evaluasi yang pada mulanya dianggap benar dan baik, pada ketika ini dirasa masih perlu diadaptasi dan disempurnakan. Terdapat perkembangan faktual ditunjukkan secara kuantitatif dan kualitatif dari jumlah karya ilmiah para dosen kita.

Di antara indikasinya ialah meningkatnya jumlah jurnal nasional yang telah terindeks pada forum pengindeks basis data internasional bereputasi dan pengindeks internasional lainnya. Hal ini merupakan sebuah penanda yang baik perihal meningkatnya daya saing internasional karya tulis ilmiah para dosen di perguruan tinggi kita.

DOWNLOAD PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN.



DOWNLOAD PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN: DOWNLOAD
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)