Setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kabupaten/Kota pada tanggal 1 Desember 2014, Kementerian PAN-RB menetapkan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 ihwal Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Petunjuk teknis ini dipergunakan sebagai fatwa bagi setiap instansi pemerintah dalam menyusun Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada tingkat Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Baca juga : Pembangunan Zona Integritas.
Menurut Permenpan Nomor 53 Tahun 2014, perjanjian kinerja yaitu lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melakukan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen akseptor amanah dan kesepakatan antara akseptor dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu menurut tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yan tersedia.
Dalam lampiran Permenpan Nomor 53 Tahun 2014Â dilengkapi dengan format perjanjian kinerja, petunjuk teknis penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah dan fatwa tata cara reviu atas laporan kinerja.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon