Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah atau UU Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mensejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam aneka macam aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.
Melalui UU Pemerintahan Daerah ini dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasaikan ke Daerah. Sinergi Urusan Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah alasannya setiap kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional. Baca juga : Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No. 23/2014.
Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan membuat sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai sasaran nasional. Manfaat lanjutannya yaitu akan tercipta penyaluran proteksi yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi sasaran nasional tersebut. Baca juga : Penataan Organisasi Kelembagaan.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diharapkan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemda akan memiliki birokrasi karir yang berpengaruh dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.
Langkah berikutnya yaitu adanya jaminan pelayanan publik yang disediakan Pemda kepada masyarakat. Untuk itu setiap Pemda wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di Daerah tersebut tahu jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapat aksesnya serta kejelasan dalam mekanisme dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan manakala pelayanan publik yang didapat tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Memperkuat Otonomi Daerah
Langkah selesai untuk memperkuat Otonomi Daerah yaitu adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta hukuman yang terperinci dan tegas. Adanya training dan pengawasan serta hukuman yang tegas dan terperinci tersebut memerlukan adanya kejelasan kiprah pembinaan, pengawasan dari Kementerian yang melaksanakan training dan pengawasan umum serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan training teknis. Sinergi antara training dan pengawasan umum dengan training dan pengawasan teknis akan memberdayakan Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk training dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan kiprah dan kewenangan yang terperinci dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kiprah dan fungsi training dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon