Monday, June 26, 2017

√ Aliran Penilaian Sakip

Seluruh instansi pemerintah telah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja di setiap tahu √ Pedoman Evaluasi SAKIP


Pedoman Evaluasi SAKIP


Seluruh instansi pemerintah telah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja di setiap tahunnya, hal itu merupakan salah satu wujud penguatan akuntabilitas kinerja yang merupakan salah satu aktivitas yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 perihal SAKIP.


Baca juga : Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


Selanjutnya untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah mengimplementasikan SAKIP-nya, serta sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka perlu dilakukan suatu penilaian implementasi SAKIP. Evaluasi ini diperlukan sanggup mendorong instansi pemerintah di sentra dan tempat untuk secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP-nya dan mewujudkan capaian kinerja (hasil) instansinya sesuai yang diamanahkan dalam RPJMN/RPJMD.


Untuk melakukan penilaian sistem AKIP tersebut maka Kementerian PAN & RB menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 12 Tahun 2015 perihal Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 perihal Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.


Baca juga : Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik


Cakupan/ruang lingkup Implementasi SAKIP yang dievaluasi ialah :

1. Penilaian terhadap perencanaan strategis, termasuk di dalamnya perjanjian kinerja, dan sistem pengukuran kinerja;

2. Penilaian terhadap penyajian dan pengungkapan informasi kinerja;

3. Evaluasi terhadap aktivitas dan kegiatan; dan

4. Evaluasi terhadap kebijakan instansi/unit kerja yang bersangkutan.


Seluruh instansi pemerintah telah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja di setiap tahu √ Pedoman Evaluasi SAKIP


Dalam pelaksanaan penilaian atas implementasi SAKIP dilaksanakan melalui tahapan Survei Pendahuluan dan Evaluasi atas Implementasi SAKIP. Survei pendahuluan dilaksanakan untuk memahami dan mendapat citra umum mengenai kegiatan/unit kerja yang akan dievaluasi. Sedangkan penilaian implementasi terdiri atas penilaian penerapan komponen administrasi kinerja yang meliputi: perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, penilaian internal, dan capaian kinerja.


Evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi harus menyimpulkan hasil penilaian atas fakta obyektif Instansi pemerintah dalam mengimplementasikan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, penilaian kinerja dan capaian kinerja sesuai dengan kriteria masing-masing komponen yang ada dalam LKE.


Setelah melakukan tahapan-tahapan dalam penilaian atas implementasi SAKIP harus menghasilkan Kertas Kerja Evaluasi (KKE) dan Laporan Hasil Evaluasi (LHE). LHE ini disusun menurut banyak sekali hasil pengumpulan data dan fakta serta analisis yang didokumentasikan dalam KKE.


LHE disusun menurut prinsip kehati-hatian dan mengungkapkan hal-hal penting bagi perbaikan administrasi kinerja instansi pemerintah yang dievaluasi. Permasalahan atau temuan sementara hasil penilaian (tentative finding) dan saran perbaikannya harus diungkapkan secara terperinci dan dikomunikasikan kepada pihak instansi pemerintah yang dievaluasi untuk mendapat konfirmasi ataupun balasan secukupnya.


Download : Pedoman Evaluasi SAKIP (PERMENPAN No. 12 Tahun 2015)



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)