Menurut DEPDIKBUD, Proses, cara, perbuatan mendaftar yaitu pencatatan nama, alamat dan sebagainya dalam daftar. Jadi, registrasi yakni proses pencatatan identitas pendaftar kedalam sebuah media penyimpanan yang dipakai dalam proses pendafataran.
Saat ini Tahun Pelajaran 2017 / 2018 sudah memasuki final tahun, setiap sekolah tentunya sudah akan menyiapkan untuk acara PPDB tahun Pelajaran 2018 / 2019. Dalam Kegiatan PPDB ada beberapa hukum yang harus di patuhi oleh setiap sekolah, menyerupai misalnya Usia dan persyaratan lain dikala seorang anak di daftarkan pada suatu sekolah, baik pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Hal ini semoga tidak ada kendala untuk proses berguru selanjutnya.
Artikel Terkait: Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Aturan-aturan PPDB tersebut sudah tertuang pada Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD/SDLB, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan T.P 2018/2019. Di dalam juknis sudah di paparkan tetang Ketentuan Umum, Calon Peserta Didik Baru, Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru, Waktu Pelaksanaan, dan Sanksi.
Berikut Ringkasan Bagian dari Persyaratan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD/SDLB, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan T.P 2018/2019. Sedangkan untuk selengkapnya sudah saya sediakan link d0wnl0ad dibagian final artikel ini.
Persyaratan
Persyaratan siswa/calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak yakni :
- Berusia 4 - 5 tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia 5 - 6 tahun untuk kelompok B.
- Calon Pesertadidik gres yang berusia 7tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
- Calon pesertadidik gres berusia paling rendah 6tahun pada tanggal 01 Juli tahun berjalan.
(2) Dalam hal psikolog professional menyerupai yang dimaksud tidak ada, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Persyaratan calon siswa/pesertadidik gres kelas 7(tujuh) Sekolah Menengah Pertama / bentuk lain yang sederajat ;
- Berusia paling tinggi 15(lima belas) tahun ;dan
- Memiliki izasah / STTB SD atau bentuk lain yang sederajat;
Persyaratan siswa/calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA, Sekolah Menengah kejuruan / bentuk lain yang sederajat;
- Beruisia palieng tinggi 21(dua puluh satu) tahun
- Memiliki ijazah / STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat;dan
- Memiliki Surat hasil Ujian Nasional (SHUN) Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat
Artikel Terkait: Logo Paud, Guru Paud Wajib Tahu Makna dan Filosofinya.
Demikian Ringkasan persyaratan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD/SDLB, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan T.P 2018/2019. Masih banyak yang harus dipahami terkait PPDB tahun pelajaran 2018/2019, untuk lebih terperinci dan lengkapnya silahkan d0wnl0ad disini
Demikian Ringkasan persyaratan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD/SDLB, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan T.P 2018/2019. Masih banyak yang harus dipahami terkait PPDB tahun pelajaran 2018/2019, untuk lebih terperinci dan lengkapnya silahkan d0wnl0ad disini
Sumber http://www.terasfisika.com
EmoticonEmoticon