Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disetujui rapat paripurna DPR-RI tanggal 19 Desember 2013, dan disahkan oleh Presiden pada masa Susilo Bambang Yudhoyono 15 Januari 2014 lalu, terdapat amanat untuk membentuk sebuah forum gres yang akan menerima delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit, ialah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Baca juga : Komisi ASN Dilantik.
Dalam UU No.5/2014 tersebut menyatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan forum non-struktural yang berdikari dan bebas dari intervensi politik untuk membuat pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memperlihatkan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Komisi ASN yang beranggotakan 7 orang komisioner tersebut berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, isyarat etik dan isyarat sikap ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Fungsi tersebut merupakan pembentukan Aparatur Sipil Negara yang profesinal dan mempunyai integritas. Sedangkan Sistem merit mengubah manajemen ASN dengan menurut pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu sistem ini juga akan melaksanakan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
KASN mempunyai kiprah untuk menjaga netralitas pegawai ASN, melaksanakan pengawasan atas training profesi ASN dan melaporkan pengawasan dan penilaian pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden. Dengan adanya kiprah KASN untuk menjaga netralitas pegawai ASN maka diharapkan pegawai ASN sanggup berkonsetrasi terhadap kiprah dan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.
- Selain kiprah diatas, KASN mempunyai wewenang untuk :
Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan peresmian Pejabat Pimpinan Tinggi - Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta isyarat etik dan isyarat sikap Pegawai ASN;
- Meminta warta dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta isyarat etik dan isyarat sikap Pegawai ASN;
- Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta isyarat etik dan isyarat sikap Pegawai ASN;
- Meminta penjelasan dan/atau dokumen yang dibutuhkan dari Instansi Pemerintah untuk investigasi laporan atas pelanggaran norma dasar serta isyarat etik dan isyarat sikap Pegawai ASN.
Komisi Aparatur Sipil Negara yang berkedudukan di ibu kota negara tersebut melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada simpulan tahun kepada Presiden.
Dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya, Komisi ASN dibantu oleh Sekretariat. Sekretariat dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 ihwal Sekretariat, Sistem dan Manajeman SDM, serta Tanggung Jawab dan Pengelolalaan Keuangan KASN. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Sekretariat KASN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KASN, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Dalam melaksanakan kiprah itu, Sekretariat KSAN menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan materi penyusunan jadwal dan rencana kerja serta laporan aktivitas KASN;
- Pemberian kontribusi administratif kepada KASN;
- Pemberian kontribusi teknis operasional kepada KASN;
- Pelaksanaan training organisasi, manajemen kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN;
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan aktivitas Sekretariat KASN.
Terhadap kiprah dan fungsinya itu, Sekretariat KASN mempunyai wewenang mengoordinasikan penyelenggaraan aktivitas manajemen KASN, dan melaksanakan training sumber daya insan (SDM) Sekretariat KASN, Asisten KASN dan Pejabat Fungsional KASN.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon