Sunday, September 10, 2017

√ Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan sanggup dikatakan sebagai ajaran biar insan hidup tertib dan teratur √ Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undanganPeraturan sanggup dikatakan sebagai ajaran biar insan hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, insan sanggup bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Banyak jenis mengenai peraturan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara namun dalam konteks negara indonesia peraturan tertulis yang ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum disebut sebagai peraturan perundang-undangan. Berikut akan dijelaskan secara singkat jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di negera kita.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pengganti UU No. 10/2004, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yakni sebagai berikut :


  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

  4. Peraturan Pemerintah;

  5. Peraturan Presiden;

  6. Peraturan Daerah Provinsi

  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Mengapa harus disebut hierarki? Hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dihentikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seperti perda atau Perda dihentikan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang. Sebaliknya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi dasar atau landasan bagi peraturan dibawahnya.


Selain peraturan perundang-undangan yang tercantum di atas, peraturan lainnya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan bahwa:


Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibuat dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.


Jenis peraturan tersebut mempunyai kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan dengan ketentuan bahwa peraturan tersebut diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibuat menurut kewenangan.


Untuk mengakhiri goresan pena wacana Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, berikut dijelaskan masing-masing jenis peraturan perundang-undangan menurut ketentuan umum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


  • Undang-Undang yakni Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  yakni Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

  • Peraturan Pemerintah yakni Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

  • Peraturan Presiden yakni Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

  • Peraturan Daerah Provinsi yakni Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yakni Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.






Download :



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)