Wednesday, September 27, 2017

√ Peminatan Pada Smk Menurut Kurikulum 2013

Sejumlah perubahan proses berguru mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan  √ Peminatan pada Sekolah Menengah kejuruan menurut Kurikulum 2013


Sejumlah perubahan proses berguru mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilakukan sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013. Perubahan dan pengembangan tersebut betujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang didalamnya terdapat perubahan agenda yang berkaitan eksklusif dengan layanan bimbingan dan konseling yakni peminatan penerima didik. Kurikulum 2013 menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk mengembangkan kemampuan, talenta dan minat secara lebih luas dan terbuka sesuai dengan prinsip perbedaan individu. Berikut pembagian dan klarifikasi peminatan pada Sekolah Menengah kejuruan menurut Kurikulum 2013 yang bisa disampaikan oleh Pemerintah.net.


Peminatan penerima didik merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh penerima didik dalam bidang keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada. Di samping itu juga membantu individu dalam memilih, meraih dan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan. Baca juga : Perbaikan Implementasi Kurikulum 2013


Untuk itu struktur Kurikulum tahun 2013 menyediakan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh seluruh penerima didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan dan jenjang pendidikan (Kelompok A dan Kelompok B), dan  mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh penerima didik sesuai dengan pilihan mereka (Kelompok C).


Untuk mata pelajaran kelompok A yang merupakan kelompok wajib diikuti para siswa Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas terdiri dari :


  • Pendidikan Agama,

  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,

  • Bahasa Indonesia,

  • Matematika,

  • Sejaran Indonesia dan

  • Bahasa Inggris.


Untuk kelompok B yang juga wajib diikuti oleh para siswa Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas terdiri dari :


  • Seni Budaya,

  • Prakarya,

  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.


Jumlah mata pelajaran kelompok A dan B pada setiap kelas ialah 18 jam perminggu.


Peminatan Kelompok C yakni mata pelajaran peminatan akademik dan vokasi dimana masing-masing kelas berjumlah 28 jam perminggu. Kelompok mata pelajaran A dan B merupakan mata pelajaran wajib baik untuk Sekolah Menengan Atas maupun untuk SMK. Khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan jumlah jam pelajaran dalam seminggu ialah 46 jam. Untuk mata pelajaran Kelompok C yakni peminatan akademik dan vokasi bagi SMK.



Struktur mata pelajaran SMK peminatan vokasi ialah sebagai berikut :











Kurikulum 2013 dirancang untuk menawarkan kesempatan kepada penerima didik berguru menurut minat mereka. Struktur kurikulum selain kelompok mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh semua penerima didik di SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan  juga memperkenankan penerima didik melaksanakan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, pilihan lintas minat, dan/atau pilihan pendalaman minat. Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan (1) menawarkan kesempatan pada peserta didik membuatkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) membuatkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu. Baca juga : Kurikulum 2013.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon