Wednesday, September 13, 2017

√ Syarat Dan Hukum Cuti Pns Luar Tanggungan Negara Menurut Pp Nomor 11 Tahun 2017

Syarat dan Aturan Cuti PNS Luar Tanggungan Negara Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017_ Hai teman ASN, gimana rencana Cuti kalian khususnya Cuti Luar Tanggungan Negara. Bagi anda teman PNS/ASN yang lagi ingin mengurus Cuti Luar Tanggungan Negara dan belum mengetahui syarat dan hukum dalam mengurus Cuti PNS Luar Tanggungan Negara berikut beberapa hukum yang mesti anda ketahui sebelum mengajukan Cuti PNS Luar Tanggungan Negara.

Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2019


Aturan Cuti PNS Luar Tanggungan Negara Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017

1. Telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
Cuti di Luar Tanggungan Negara PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus alasannya alasan langsung dan mendesak sanggup diberikan cuti di luar tanggungan negara.

2. Cuti di luar tanggungan negara itu sanggup diberikan untuk paling usang 3 (tiga) tahun
Cuti di luar tanggungan negara itu sanggup diberikan untuk paling usang 3 (tiga) tahun. “Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud sanggup diperpanjang paling usang I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya,” suara Pasal 334 ayat (3) PP ini.

3. Cuti di luar tanggungan negara menjadikan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya.
Menurut PP ini, cuti di luar tanggungan negara menjadikan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong alasannya dukungan cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

4. Mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, berdasarkan PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. “Cuti di luar tanggungan negara hanya sanggup diberikan dengan surat keputusan PPK sehabis menerima persetujuan dari Kepala BKN,” suara Pasal 336 ayat (2) PP ini. Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak mendapatkan penghasilan PNS.

Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang memakai hak atas cuti sanggup dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.

Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, berdasarkan PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dukungan cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

Syarat Mengajukan Cuti PNS Luar Tanggungan Negara Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017
1. Mengikuti dan mendampingi suami/isteri kiprah negara/tugas berguru di dalam atau di luar negeri
2. Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
3. Menjalani aktivitas untuk mendaptkan keturunan
4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
5. Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
6. Mendampingi/merawat orangtua/mertua yang sakit/uzur

Demikianlah artikel tentang Syarat dan Aturan Cuti PNS Luar Tanggungan Negara Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, biar artikel ini bermanfaat untuk anda
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)