Download Permendikbud No 34 Tahun 2018_ PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SNP SMK/MAK yaitu kriteria minimal wacana sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia supaya tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.
2. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
3. Pemda yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
4. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yaitu pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan kegiatan kejuruan.
5. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK yaitu pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan kegiatan kejuruan dalam lingkup kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) SNP SMK/MAK terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar evaluasi pendidikan;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar biaya operasi.
(2) Ketentuan mengenai standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai standar evaluasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Ketentuan mengenai standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter g tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Ketentuan mengenai standar biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter h tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.
Pasal 4
Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) tahun semenjak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 5
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;
c. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 wacana Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
e. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
f. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 wacana Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 wacana Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
h. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 wacana Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SD Luar Biasa
(SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
i. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
j. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Jika anda ingin mendowload filenya silahkan d0wnl0ad melalui link berikut: DOWNLOAD
Demikianlah artikel tentang: Download Permendikbud No 34 Tahun 2018, semoga bermanfaat untuk anda.
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon