Tuesday, December 5, 2017

√ Gosip Pengertian Pns Terlengkap; Golongan, Honor Dan Syarat

Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa di sebut dengan PNS yaitu seorang pegawai yang mana telah memenuhi standar syarat yang ditentukan, serta diangkat oleh para pejabat berwenang untuk kemudian diberi tugas, dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menjadi seorang PNS merupakan idaman banyak orang. Hal ini terbukti saat dibuka lowongan kerja untuk menjadi CPNS maka banyak orang yang berbondong-bondong mendaftar memasukkan lamarannya. Untuk mengisi satu deretan saja tidak sebanding dengan yang mendaftar, misalnya, jumlah pendaftarnya bisa puluhan kali lipat. Nah, kemudian sehabis diterima sebagai CPNS untuk kemudian diangkat sebagai PNS maka ada pengembangan karir yang perlu diperhatian. Pengembangan karir ini diatur dengan sangat terang dalam peraturan kepegawaian. Pola pengembangan karir PNS yaitu berupa pembinaan dan pendidikan, promosi jabatan, dan kenaikan pangkat. Ketiga teladan tersebut intinya saling berafiliasi satu dengan yang lainnya. Melalui teladan tersebut juga pengembangan karir PNS sanggup lebih terjamin dengan syarat yaitu para PNS bisa mendisiplinkan diri mereka dan menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.


 atau yang biasa di sebut dengan PNS yaitu seorang pegawai yang mana telah memenuhi standa √ Info Pengertian PNS Terlengkap; Golongan, Gaji Dan Syarat

PNS


Golongan Dan Pangkat PNS


Ada aneka macam pangkat per golongan bagi seorang PNS di dalam instansi pemerintahan yang mana cara membedakannya yaitu dengan memberi nama III/C, II/A, II/B dan lainnya. Nama dari golongan tersebut diadaptasi dengan jabatan mereka masing-masing dengan mengacu pada prestasi ataupun masa kerja yang telah ditempuh.


Jika anda tertarik ingin berkecimbung di dalam dunia kerja instansi pemerintahan, maka ada baiknya kalau anda mengetahui dulu perbedaan pangkat PNS per golongan yang ada di Indonesia yaitu sebagai berikut :


GOLONGAN I (Juru)


I A Nama Pangkat : Juru Muda


I B Nama Pangkat : Juru Muda Tingkat 1


I C Nama Pangkat : Juru


I D Nama Pangkat : Juru Tingkat 1


GOLONGAN II (Pengatur)


II A Nama Pangkat : Pengatur Muda


II B Nama Pangkat : Pengatur Muda Tingkat 1


II C Nama Pangkat : Pengatur


II D Nama Pangkat : Pengatur Tingkat 1


GOLONGAN III (Penata)


III A Nama Pangkat : Penata Muda


III B Nama Pangkat : Penata Muda Tingkat 1


III C Nama Pangkat : Penata


III D Nama Pangkat : Penata Tingkat 1


GOLONGAN IV (Pembina)


IV A Nama Pangkat : Pembina


IV B Nama Pangkat : Pembina Tingkat 1


IV C Nama Pangkat : Pembina Utama Muda


IV D Nama Pangkat : Pembina Utama Madya


IV E Nama Pangkat : Pembina Utama


Berbeda dengan golongan dan pangkat PNS instasi pemerintahan yang telah diatur dalam undang-undangan, untuk golongan jabatan pada perusahaan swasta diadaptasi dengan peraturan masing-masing perusahaan.


Sama halnya dengan promosi atau kenaikan jabatan dalam perusahaan swasta, tidak harus bergantung pada usang waktu seseorang bekerja di perusahaan tersebut menyerupai halnya PNS. Akan tetapi diputuskan melalui evaluasi prestasi dan perkembangan setiap karyawan.


Baca juga : Pengertian Budaya Secara Umum, Ciri, Unsur Dan Faktornya


Gaji Pokok PNS Terbaru


Dalam rangka meningkatkan daya dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil.


Atas Pertimbangan tersebut yaitu tepatnya pada tanggal 13 Maret 2019, Bapak Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Dalam lampiran PP tersebut di jalaskan sebagai berikut :


PNS golongan I A dengan masa kerja 0 tahun yang sebelumnya Rp1.486.500 sekarang honor terendah menjadi Rp1.560.800


PNS golongan II A dengan masa kerja 0 tahun yang sebelumnya Rp1.926.000 sekarang honor terendah menjadi Rp2.022.200


PNS Golongan III A dengan masa kerja 0 tahun yang sebelumnya Rp2.456.700 sekarang honor terendah menjadi Rp2.579.400


PNS golongan IV A dengan masa kerja 0 tahun yang sebelumnya Rp2.899.500 sekarang honor terendah menjadi Rp3.044.300


Untuk selengkapnya silahkan lihat di bawah ini :


Golongan I


Golongan IA Gaji Pokok Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Golongan IB Gaji Pokok Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)

Golongan IC Gaji Pokok Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)

Golongan ID Gaji Pokok Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)


Golongan II


Golongan IIA Gaji Pokok Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan IIB Gaji Pokok Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)

Golongan IIC Gaji Pokok Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)

Golongan IID Gaji Pokok Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)


Golongan III


Golongan IIIA Gaji Pokok Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IIIB Gaji Pokok Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)

Golongan IIIC Gaji Pokok Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)

Golongan IIID Gaji Pokok Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)


Golongan IV


Golongan IVA Gaji Pokok Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IVB Gaji Pokok Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)

Golongan IVC Gaji Pokok Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)

Golongan IVD Gaji Pokok Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)

Golongan IVE Gaji Pokok Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)


Syarat Menjadi PNS


Untuk menjadi PNS maka di butuhkan syarat – syarat yang harus di penuhi, dan berikut ini akan kami beri sedikit bocoran. Namun kami akan memperlihatkan informasi syarat secara umum saja, dan berikut ini penjelasannya.



  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

  • Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara.

  • Usia paling rendah 20 tahun.


Demikian pembahasan kita mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa kami berikan, supaya informasi ini sedikit memperlihatkan manfaat.


 




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)