Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai ASN baik PNS dan PPPK harus mengetahui peraturan BKN nomor 8 tahun 2019 wacana Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Peraturan terbaru BKN ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pada Peraturan disebutkan, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas ASN diukur melalui empat aspek. Yakni Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
Pada masing-masing aspek itu mempunyai penilaian ataupun skor yang ditentukan sesuai kapasitasnya masing-masing. Inilah kesimpulan dalam penilaian 4 Aspek ialah :
- Aspek kualifikasi misalnya, ASN dengan pendidikan yang lebih tinggi akan menerima bobot skor yang lebih juga.
- Aspek kompetensi, bobot skor akan dilihat dari riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan mempunyai kesesuaian dalam pelaksanaan kiprah jabatan.
- Aspek kinerja, dilihat dari pencapaian kinerja yang dilakukan individu maupun organisasi.
- Aspek disiplin dilihat dari riwayat eksekusi yang pernah dikenai.
Mochammad Ridwan kepala Biro Humas BKN mengatakan, pembuatan Indeks dilakukan untuk mengukur profesionalisme ASN secara lebih terukur. Selama ini, belum ada metode yang sanggup mengukut profesionalitas masing-masing ASN secara akurat. "Dengan adanya kuantifikasi itu akan ada pengukurn yang lebih fair," tuturnya.
Ridwan menambahkan, dengan adanya metode yang terukur, penilaian akan gampang dilakukan. Dia mencontohkan, bila indeks profesionalitas ASN di sebuah kawasan ada di bawah rata-rata nasional, maka data tersebut bisa dipakai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan pembenahan.
Hal itu, merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). "PPK bisa memakai itu untuk menjustifikasi katakanlah penambahan alokasi dana untuk kompetensi PNS," imbuhnya.
Menurut Ridwan yang menjadi fokus kini gres menyediakan metode yang bisa mengukur profesionalitas ASN. Dia tidak membantah bila dikemudian hari bisa saja diarahkan pada besaran tunjangan. "Tapi ada kemungkinan kalau metode semakin diperbaiki bisa saja ke sana (mempengaruhi tunjangan)," tuturnya. (Sumber : Jawapos.com).
Demikianlah info wacana 4 aspek penilaian PNS dan PPPK melalui peraturan BKN yang terbaru nomor. 8 tahun 2019. Semoga dengan menerapkan 4 aspek penilaian ini akan meningkatkan profesionalitas ASN di Indonesia. Semoga info ini bermanfaat.
Sumber http://www.budilaksono.com/
EmoticonEmoticon