Monday, March 12, 2018

√ Registrasi Sarjana Pendamping Desa 2017 Resmi Terbuka, Silahkan Daftar Disini

Pendaftaran Sarjana Pendamping Desa resmi Terbuka, Silahkan Daftar Disini_ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia yaitu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan daerah perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang semenjak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Marwan Ja'far. Dan kemudian pada tahun 2016 tongkat kepemimpinan beralih kepada Bapak. Eko Putro Sandjojo.

Pendaftaran Sarjana Pendamping Desa resmi Terbuka √ Pendaftaran Sarjana Pendamping Desa 2017 resmi Terbuka, Silahkan Daftar Disini


Pendaftaran Sarjana Pendamping Desa resmi Terbuka, Silahkan Daftar Disini

A. Penempatan di kabupaten
1. Tenaga mahir infrastruktur desa (TA-ID)
2. Tenaga mahir pemgembangan ekonomi desa (TA-PED)
3. Tenaga mahir tenaga sempurna guna (TA-TTG)
4. Tenaga mahir pelayan sosial dasar (TA-PSD)

B. Penempatan di kecamatan
1. Pendamping desa pemberdayaan  (PDP)
2. Pendamping desa teknik insfraktuktur (PDTI)

C. Penempatan di desa
1. Pendamping lokal desa (PLD)


1. PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)
  • Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  • Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
  • Pada dikala mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh tahun) tahun.
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
2. PENDAMPING DESA PEMBERDAYAAN (PDP)
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kerjasama antar forum kemasyarakatan di tingkat Desa;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan menunjukkan training dan pembimbingan meliputi aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada dikala mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
3. PENDAMPING DESATEKNIK INFRASTRUKTUR (PDTI)
  • Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki pengalaman menunjukkan training dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada dikala mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.

 4. TENAGA AHLI INFRSTRUKTUR DESA (TA-ID)\Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  • Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi kegiatan di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan menunjukkan training danpembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa
  • Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
5. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN EKONOMI DESA (TA-PED)
  • Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun; 
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan; 
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan; 
  • Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan; 
  • Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi kegiatan di wilayahnya; 
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten; 
  • Memiliki kemampuan menunjukkan training dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan; 
  • Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah daerah Kabupaten/Kota; 
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; 
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; 
  • Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
6. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI  TEPAT GUNA (TA-TTG)
  • Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1); 
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun; 
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi sempurna guna; 
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi sempurna guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa; 
  • Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan; 
  • Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi kegiatan di wilayahnya; 
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten; 
  • Memiliki kemampuan menunjukkan training dan pembimbingan dalam bidang teknologi sempurna guna pedesaaan; 
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan; 
  • Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah daerah kabupaten/kota; 
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; 
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; 
  • Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
7. TENAGA AHLI PELAYANAN SOSIAL DASAR (TA-PSD) 
  • Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1); 
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima)
  •  Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan
  •  Memiliki pengetahuan wacana standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan; 
  • Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan; 
  • Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi kegiatan di wilayahnya; 
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten; 
  • Memiliki kemampuan menunjukkan training dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan; 
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan; 
  • Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah daerah kabupaten/kota; 
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; 
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; 
  • Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
D. Persiapan Pendaftaran
  • Pastikan anda mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan posisi yang akan dipilih
  • Kualifikasi detail sanggup dibaca pada warta “Kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional” di bawah ini
  • Pelamar hanya mempunyai kesempatan mendaftar 1 (satu) kali dengan 1 (satu) posisi yang dipilih, bila sudah terdaftar pada 1 (satu) posisi maka tidak sanggup mendaftar untuk posisi lainnya
  • Jika kualifikasi anda tidak memenuhi sesuai posisi yang dipilih, maka anda tidak sanggup mendaftar kembali
  • Ketika mendaftar, anda harus mengunggah (upload) CV dengan format word dan ukuran file dihentikan lebih dari 150 kb
  • Perhatikan posisi dan kuota kebutuhan rekrutmen yang sesuai dengan domisili anda
  • Posisi PDP dan PLD dikunci pada wilayah Kabupaten, sehingga pendaftar dari Kabupaten lain tidak sanggup mendaftar
  • Posisi TAPM dan PDTI dikunci pada wilayah Provinsi, sehingga pendaftar dari Provinsi lain tidak sanggup mendaftar
  • Persiapkan data secara lengkap dan benar, alasannya yaitu bila terjadi kesalahan memasukan data akan merugikan anda sendiri
  • Untuk pelamar pada posisi TA-ID dengan kualifikasi pendidikan wajib Teknik Sipil dan PDTI dengan kualifikasi pendidikan wajib Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur
  • Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.

E. Kuota/formasi dan lokasi penempatan
Untuk mengetahui kuota/jumlah tenaga pendamping desa yang diperlukan serta lokasi penemptannya, silahkan kunjungi;
http://pendamping2017.kemendesa.go.id/quota.php

Pendaftaran Tenaga Pendamping Profesional dilakukan
Pendaftaran Tenaga Pendamping Profesional dilakukan hanya melalui online dengan alamat berikut : http://pendamping2017.kemendesa.go.id Atau klik Daftar

Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)