SUARAPGRI - Pemerintah sediakan kesempatan melalui jalur khusus untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.
Kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu mencakup untuk lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan/olahragawati berprestasi internasional dan tenaga pendidik serta kesehatan eks tenaga honorer kategori II.
Khusus untuk deretan lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude), berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 yang ditandatangani Menpan-RB Syafruddin pada 27 Agustus 2018, deretan itu dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan strata 1 (S1).
"Bagi instansi sentra wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan, bagi instansi tempat sanggup mengalokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan," suara lampiran Peraturan Menteri PANRB tersebut, ibarat yang dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat (14/9/2018).
Calon pelamar pada deretan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB ini merupakan lulusan dari perguruan tinggi tinggi dalam negeri dengan predikat kebanggaan dan berasal dari perguruan tinggi tinggi terakreditasi A/unggul dan kegiatan studi terakreditasi A/unggul pada ketika kelulusan.
Calon pelamar dari perguruan tinggi tinggi luar negeri, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB ini sanggup mendaftar sehabis memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Diaspora
Khusus untuk deretan Diaspora dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, dalam Peraturan Menteri PANRB ini disebutkan, diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan mempunyai paspor Indonesia yang masih berlaku, serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.
Jalur khusus Diaspora dalam penerimaan CPNS kali ini, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB itu, dialokasikan untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2).
Namun khusus untuk Perekayasa sanggup dilamar dari lulusan S1.
"Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ketika pelamaran dan setinggi-tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) ketika pelamaran," suara Peraturan Menteri PANRB ini.
Menurut Peraturan Menteri PANRB ini, penyetaraan ijazah Diaspora bagi lulusan perguruan tinggi tinggi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup dilakukan sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus tamat dalam rangka pertimbangan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pendaftaran deretan Diaspora dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan BKN," suara Peraturan Menteri PANRB ini.
Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), berdasarkan Peraturan Menteri PANRB ini, dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri, dan BKN.
(sumber: Liputan6.com)
Kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu mencakup untuk lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan/olahragawati berprestasi internasional dan tenaga pendidik serta kesehatan eks tenaga honorer kategori II.
Khusus untuk deretan lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude), berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 yang ditandatangani Menpan-RB Syafruddin pada 27 Agustus 2018, deretan itu dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan strata 1 (S1).
"Bagi instansi sentra wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan, bagi instansi tempat sanggup mengalokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan," suara lampiran Peraturan Menteri PANRB tersebut, ibarat yang dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat (14/9/2018).
Calon pelamar pada deretan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB ini merupakan lulusan dari perguruan tinggi tinggi dalam negeri dengan predikat kebanggaan dan berasal dari perguruan tinggi tinggi terakreditasi A/unggul dan kegiatan studi terakreditasi A/unggul pada ketika kelulusan.
Calon pelamar dari perguruan tinggi tinggi luar negeri, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB ini sanggup mendaftar sehabis memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Diaspora
Khusus untuk deretan Diaspora dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, dalam Peraturan Menteri PANRB ini disebutkan, diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan mempunyai paspor Indonesia yang masih berlaku, serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.
Jalur khusus Diaspora dalam penerimaan CPNS kali ini, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB itu, dialokasikan untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2).
Namun khusus untuk Perekayasa sanggup dilamar dari lulusan S1.
"Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ketika pelamaran dan setinggi-tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) ketika pelamaran," suara Peraturan Menteri PANRB ini.
Menurut Peraturan Menteri PANRB ini, penyetaraan ijazah Diaspora bagi lulusan perguruan tinggi tinggi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup dilakukan sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus tamat dalam rangka pertimbangan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pendaftaran deretan Diaspora dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan BKN," suara Peraturan Menteri PANRB ini.
Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), berdasarkan Peraturan Menteri PANRB ini, dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri, dan BKN.
(sumber: Liputan6.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon