Menjadi warga negara Indonesia ialah sebuah pujian alasannya ialah kita menjadi penggalan dari salah satu bangsa terbesar di dunia. Menjadi warga negara Indonesia sanggup diperoleh dari keturunan atau perkawinan atau juga pengabdian. Akan tetapi seseorang juga sanggup kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Berikut ini syarat-syarat hilangnya kewarganegaraan Indonesia berdasarkan PP No.2 tahun 2007:
![]() |
2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersnagkutan mendapata kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dinyatakan hilang kewarganegaraan NKRI.
4. Masuk dalam dinas tentara gila tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara gila yang jabaran dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ganya sanggup dijabat oleh warga negara Indonesia.
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan akad setia kepada negara gila atau penggalan dari negara gila tersebut.
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara gila atau surat yang sanggup diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9. Bermukim di luar wilayah NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI di wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi warga negara asing.
10. Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan pria warga gila kehilangan kewarganegaraan RI kalau berdasarkan aturan negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai tanggapan perkawinan tersebut.
11. Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan wanita warga negara gila kehilangan kewarganegaraan RI kalau berdasarkan aturan negara asal istrinya, kewarganegaraan asuami mengikuti kewarganegaraan isteri sebagai tanggapan perkawinan tersebut.
12 Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang lalu hari dinyatakna palsu atau dipalsukan, tidak benar atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan RI dalam berikta negara Republik Indonesia.
Gambar: disini
Sumber http://www.gurugeografi.id
EmoticonEmoticon