Kata konstitusi berasal dari kata constituer yang artinya membentuk.
Zaman dahulu, istilah konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi. Kemudian di Italia dipakai untuk mengatakan undang-undang dasar. Berawal dari sejarah itulah, kata konstitusi lalu menyebar di aneka macam negara Eropa.
Zaman dahulu, istilah konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi. Kemudian di Italia dipakai untuk mengatakan undang-undang dasar. Berawal dari sejarah itulah, kata konstitusi lalu menyebar di aneka macam negara Eropa.
Berkaitan dengan pengertian konstitusi, Gunadi S. Diponolo mengemukakan kata konstitusi dalam bahasa Inggris dan Perancis constitution, serta bahasa latin constitutio yang berarti dasar susunan badan. Dengan demikian, konstitusi mempunyai sifat yang sama dengan tubuh manusia. Konstitusi mempunyai bagian-bagian atau organ-organ yang masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsi sendiri-sendiri. Organ atau tubuh tersebut merupakan satu rangkaian kerja yang harmonis.
![]() |
Pengertian konstitusi dan fungsinya |
Bagi Indonesia untuk mendefinisikan konstitusi maka ditemukan istilah aturan yang lain yaitu UUD atau aturan dasar. Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan paling sedikit dalam dua pengertian. Pertama menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan tubuh yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa usages, undesranding, customs, atau conventions. Kedua, konstitusi diberi arti sempit yaitu tidak menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis melainkan dituangkan dalam suatu dokumen tertentu menyerupai di AS.
Konstitusi dalam arti luas meliputi segala ketentuan yang berafiliasi dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat di dalam undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Adapun konstitusi dalam arti sempit berdasarkan sejarah dimaksudkan untuk memberi nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara kerjanya organisasi.
Herman Heller membagi konstitusi ke dalam tiga tingkatan yaitu:
a. Konstitusi sebagai pengertian sosial politik
Konstitusi dalam pengertian ini mencerminkan keadaan sosial politik bangsa itu sendiri. Pengertian aturan yaitu political decision, artinya merupakan keputusan masyarakat sendiri.
b. Konstitusi sebagai pengertian hukum
Pada pengertian kedua ini, keputusan masyarakat dijadikan suatu perumusan normatif yang harus berlaku. Pengertian politik diartikan sebagai eine seine, artinya suatu kenyataan yang harus berlaku dan diberikan hukuman bila melanggar. Hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis timbul sebagai efek dari fatwa kodifikasi yaitu yang menghendaki sebagian aturan ditulis dengan maksud mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan aturan dan kepastian hukum. Adapun aturan tidak tertulis contohnya aturan adat.
c. Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum
Pengertian ketiga ini yaitu suatu peraturan aturan yang tertulis. Dengan begitu, undang-undang dasar yaitu salah satu bab dari konstitusi dan bukan sebagai persamaan pengertian berdasarkan pengertian sebelumnya. Kesamaan pengertian yaitu pendapat yang keliru dan bila ada kesamaan pengertian, tidak lain akhir dampak dari fatwa kodifikasi. Selain itu kesamaan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar tidak hanya akhir dari fatwa kodifikasi tapi jauh sebelumnya semenjak Oliever Cromwell menjadi Lord Protectorat di 1660.
Gambar: disini
Sumber http://www.gurugeografi.id
EmoticonEmoticon