Thursday, June 28, 2018

√ Kemendikbud Terbitkan Modul Pendidikan Penguatan Huruf (Ppk) Bagi Kepala Sekolah & Pengawas Sekolah Pendidikan Luar Biasa

SUARAPGRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan modul penguatan pendidikan aksara (PPK) bagi kepala sekolah dan pengawas Sekolah pendidikan luar biasa.

Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan, Ditjen Guru, dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Bambang Winarji, mengatakan, penerbitan modul tersebut dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam menerapkan PPK pada pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK).


Menurutnya, kiprah kepala sekolah ketika ini sudah diubah. Tidak lagi mengajar, tetapi kepala sekolah sebagai manager sekolah.

“Dengan kiprah tersebut dibutuhkan kepada kepala sekolah sanggup menjadi pola dalam penerapan PPK di sekolah,” katanya pada pembukaan Bimbingan Teknis Program PPK bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Penyelenggara Pendidikan Khusus, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/7/18).

Menurutnya, modul yang diterbitkan pada tahun ini, di implementasikan secara sedikit demi sedikit dalam training atau bimbingan teknis aktivitas PPK bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah penyelenggara pendidikan khusus di empat provinsi, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Jawa Timur.

Dia juga menjelaskan, modul tersebut berisi 11 pokok pembahasan, yaitu:

- Modul 1, membahas mengenai Kebijakan dan Konsep Dasar PPK Pendidikan Khusus.
- Modul 2, membahas wacana Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Khusus.
- Modul 3, membahas wacana Memahami Karateristik Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dalam Implementasi PPK Pendidikan Khusus.
- Modul 4, membahas wacana Pelaksanaan Identifikasi dan Asesmen Kondisi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dalam Implementasi PPK di Satuan Pendidikan Khusus.
- Modul 5, membahas wacana Penyusunan Silabus bagi PDBK.
- Modul 6, membahas wacana PPK Berbasis Kelas.
- Modul 7, membahas wacana Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya Sekolah.
- Modul 8, membahas wacana PPK Berbasis Masyarakat.
- Modul 9, membahas wacana Program Berkebutuhan Khusus bagi PDBK.
- Modul 10, membahas wacana Supervisi Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan Khusus.
- Modul 11, membahas wacana Penilaian dan Evaluasi PPK Pendidikan Khusus.

Bambang juga menyampaikan, yang membedakan isi modul terletak pada kiprah pokok dan kiprah kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Bagi kepala sekolah, terangnya, memahami implementasi PPK itu untuk melaksanakan di sekolahnya.

“Sedangkan bagi pengawas sekolah untuk melaksanakan pembinaan supervisi, managerial, dan akademik kepala sekolah dan guru,” tuturnya.

Peserta training aktivitas PPK bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah penyelenggara pendidikan khusus selain dilatih dengan membahas modul tersebut, mereka juga diajak berkunjung ke sekolah yang telah mengimplementasikan aktivitas PPK di Yayasan Pembina Pendidikan Luar Biasa, dan SLB Rajawali, Makassar.

Pada kunjungan tersebut, para kepala sekolah dan pengawas sanggup melihat praktik terbaik yang telah dilaksanakan dan berdiskusi dengan para guru di sekolah tersebut.

Usai training ini, Bambang berharap para kepala sekolah dan pengawas sanggup mempraktikkannya di sekolah masing-masing, sehingga terjadi perubahan dalam pelaksanaan mencar ilmu mengajar.

“Selesai dari training ini mulailah dari diri kita sendiri, datanglah lebih awal ke sekolah, hampiri guru, hampiri murid, ucapkan salam kepada mereka terlebih dahulu,” pesan Bambang.


Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon