Cara Menghitung Nilai Akhir PPDB Sekolah Menengan Atas Jalur Prestasi UN 2019 || Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 14 Tahun 2018. Hal yang masih ramai diperbincangkan salah satunya ialah sistem zonasi.
Silahkan Baca Juga;
Cara Menghitung Nilai Akhir dalam PPDB Sekolah Menengah Pertama 2018 - [klik di sini]
Ilustrasi Perhitungan:
Jarak Rumah ke Sekolah sesuai KK 9,5 KM dengan Skor Zona = 355
Seoran Calon Peserta Didik Baru mempunyai Jumlah Nilai UN Sekolah Menengah Pertama = 312
Nilai yang Diperoleh adalah:
(355 X 30%) + (312 X 70%)
(106,50) + (218,40)
329,90
Pemerintah menciptakan kebijakan sistem zonasi dimaksudkan untuk menghilangkan stigma wacana adanya sekolah pavorit sehingga terjadi penumpukan calon penerima didik terutama yang mempunyai Nilai UN tinggi hanya pada sekolah tertentu. Hal tersebut berakibat tidak meratanya kualitas sekolah tertutama yang berada di kawasan pinggiran. Untuk itu, di tahun 2018, Sistem Zonasi tetap diberlakukan.
Banyak orang bau tanah Calon Peserta Didik Baru belum memahami cara menghitung Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB). Silahkan dibaca Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB Sekolah Menengan Atas 2019 - [klik di sini]
Dalam Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) ditetapkan bahwa Bobot Skor Zonasi = 30% dan Bobot Nilai UN = 70% sehingga Perhitungan Nilai Akhir Calon Peserta Didik Baru ialah adonan (Nilai Zona X 30%) + (Nilai UN X 70%).
Silahkan Baca Juga;
Cara Menghitung Nilai Akhir dalam PPDB Sekolah Menengah Pertama 2018 - [klik di sini]
Nilai Akhir Calon Peserta Didik Baru diurutkan dari yang tertinggi hingga yang terendah. Kemudian menurut Daya Tampung dan Kuota Jalur NHUN 50% dari total Calon Peserta Didik Baru yang akan diterima diambil dari yang tertinggi ke bawah hingga sejumlah menurut Daya Tampung dan Kuota, maka itulah Daftar Calon Peserta Didik yang LULUS, Nilai Akhir terkecil yang diterima biasanya disebut Passing Grade.
Ilustrasi Perhitungan:
Jarak Rumah ke Sekolah sesuai KK 9,5 KM dengan Skor Zona = 355
Seoran Calon Peserta Didik Baru mempunyai Jumlah Nilai UN Sekolah Menengah Pertama = 312
Nilai yang Diperoleh adalah:
(355 X 30%) + (312 X 70%)
(106,50) + (218,40)
329,90
Demikian hidangan gosip mengenai Cara Menghitung Nilai Akhir PPDB Sekolah Menengan Atas Jalur Prestasi UN 2019 yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon