Thursday, October 4, 2018

√ Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Huruf Di Sekolah

Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah || Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 ihwal Penguatan Pendidikan Karakter, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

Dalam Permendikbud tersebut, yang dimaksud dengan Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK ialah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat huruf penerima didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Selanjutnya yang dimaksud Satuan Pendidikan Formal, yang kemudian disebut Sekolah ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan huruf terutama mencakup nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan memakai prinsip sebagai berikut:
  1. berorientasi pada berkembangnya potensi penerima didik secara menyeluruh dan terpadu;
  2. keteladanan dalam penerapan pendidikan huruf pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
  3. berlangsung melalui adaptasi dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Penyelenggaraan PPK pada Taman Kanak-kanak (TK) bertujuan untuk menanamkan nilai huruf dalam pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) mempunyai muatan huruf yang lebih besar dibandingkan dengan muatan huruf dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK).

Download; File Lengkap Permendikbud No. 20 Tahun  2018; Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal – [klik di sini]

Demikian hidangan gosip mengenai Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)