Sunday, February 17, 2019

√ Perihal Pengalihan Guru Ke Pemerintah Pusat

Ada wacana gres lagi dari pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kalli ini yang menjadi kajian Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yaitu mengenai Guru. Belum usang ini pengelolaan Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan diatur ulang yaang tadinya dikelola oleh Pmerintah Kabupaten/Kota kemudian dialih kelola ke Pemerintah Propinsi.

Dalam wacana ini, Guru baik untuk guru jenjang SD (SD) dan SMP (SMP) yang bersama kelembagaannya dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun guru jenjang Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan yang bersama kelembagaannya dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi semuanya akan dialih kelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemerintah melalui Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggulirkan wacana guru untuk ditarik ke pusat. Kajian ini mencuat sehabis pemerintah melaksanakan studi ke sejumlah negara bahwa keberadaan guru berada dalam kewenangan pemerintah pusat. MenPANRB menyatakan bahwa pemerintah sentra harus melaksanakan kajian matang wacana hal ini maka dari itu perlu masukan dari aneka macam pihak.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku setuju dengan pernyataan MenPANRB alasannya dengan begitu pemerintah sanggup lebih gampang mengatur tour of duty dan penempatan guru dengan lebih tertata dan terhadap hal ini menyampaikan setuju bahwa ini harus dikaji secara secama dan komprehensif

Demikian menu gosip mengenai Wacana Pengelihan Guruke Pemerintah Pusat yang sanggup disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon