Thursday, April 25, 2019

√ Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Perangkat Tempat Di Bidang Kesatuan Bangsa

 Tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintah Di Bidang Kesatuan Bangsa da √ Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah Di Bidang Kesatuan Bangsa

Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menawarkan warta mengenai Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintah Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.




Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 bahwa sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah, seluruh perangkat tempat yang melakukan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melakukan tugasnya hingga dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan;

Untuk menawarkan kepastian aturan pelaksanaan kiprah dan fungsi perangkat tempat yang dikala ini melakukan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik perlu diatur kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat tempat yang melakukan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;

Berdasarkan Dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 yang dimaksud dengan:
  1. Perangkat Daerah yaitu unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah.
  2. Perangkat Daerah Provinsi yaitu unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
  3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yaitu unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
  4. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintahan Daerah yaitu penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945.
  6. Pemerintah Daerah yaitu kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
  7. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah yaitu kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Urusan Pemerintahan yaitu kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Baca Juga :
01
Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
02
Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPNS Di Lingkungan Pemerintah
03
Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kelembagaan Yang Melaksanakan Urusan Pemerintah Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan Perangkat Daerah yang melakukan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 perihal Organisasi Perangkat Daerah, tetap melakukan tugasnya hingga dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan.

Download Permendagri Nomor 11 Tahun 2019


Ketentuan mengenai nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melakukan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Selengkanya Silahkan d0wnl0ad di bawah ini.

Demikianlah artikel tentang, Permendagri Nomor 11 Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)