Pilkada Serentak akan kembali digelar di tahun 2018 ini yaitu di 171 tempat yang terdiri dari 13 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Untuk para pendukung terutama, hal ini sangat perlu diketahui bahwa Pilkada Serentak itu HANYA 1 PUTARAN saja. Ini sangat penting terkait seni administrasi yang akan dipakai oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon baik Gubernur/Bupati/Walikota beserta Wakil yang diusungnya.
Aturan ini menurut dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perihal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk Pemilihan Bupati atau Wali Kota, hukum ini termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 yang berbunyi:
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh bunyi terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Sedangkan hukum terkait Pemilihan Gubernur tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh bunyi terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Untuk Download UU No. 10 Tahun 2016 silahkan KLIK di SINI
Memang dalam Pemilihan Kepala Daerah sempat dilakukan 2 Putaran yaitu khusus dalam Pilkada DKI Jakarta, alasannya ialah untuk Pilgub DKI pada waktu itu diatur melalui PKPU No. 6 Tahun 2016 yang di dalamnya terdapat hukum bahwa putaran kedua sanggup terjadi apabila bunyi calon kepala tempat tidak ada yang mencapai di atas 50%. Akan tetapi untuk Pilkada di luar DKI hitungannya ialah SUARA TERBANYAK dalam 1 X putaran Pemungutan Suara.
Demikian sjian isu tentang Putaran dalam Pilkada Serentak. Mudah-mudahan menawarkan citra sebagai komplemen isu guna menyusun seni administrasi pemenangan bagi para pendukung calon.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon