Sunday, October 15, 2017

√ Undang-Undang Manajemen Pemerintahan

Dalam rangka pembenahan penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerin √ Undang-Undang Administrasi PemerintahanDownload : Undang-Undang Administrasi  Pemerintahan


Dalam rangka pembenahan penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan diberi nomor 30 Tahun 2014 dimana pada beberapa waktu sebelumnya menetapkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.


Dengan lahirnya undang-undang ini, pemerintah yakin ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, kehadiran undang-undang sanggup menjadi landasan aturan untuk mengenali apakah sebuah keputusan dan atau tindakan terdapat kesalahan manajemen atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana.


Selain itu setiap Warga Masyarakat, memungkinkan mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga sanggup mengajukan somasi terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, sebab Undang-Undang ini merupakan aturan materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.


Legalisasi mekanisme manajemen pemerintahan bukanlah sebagai pengekangan terhadap perilaku tindak manajemen negara melainkan sebagai panduan bertindak dalam menjalankan kiprah dan fungsi yang diamanatkan kepadanya serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, tubuh dan/atau pejabat pemerintahan dalam memakai wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.


Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ini memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat. Kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan semoga terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. Selain itu, kata dia, UU ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga tubuh atau pejabat pemerintahan dalam menciptakan keputusan atau tindakan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)