Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017-2018 – Rutinitas kegiatan pembelajaran selalu diawali dengan aneka macam perencanaan kegiatan yang dilakukan sebelum tahun pemikiran berlangsung pada suatu satuan pendidikan. Peran kalender pendidikan sangat mutlak diharapkan sebagai materi merencanakan aneka macam kegiatan yang ada. Kebijakan pengelolaan pendidikan antara satu kawasan dengan kawasan yang lain dapat saja berbeda waktunya, namun tetap memperhatikan dan menyesuaikan kebijakan dari kemdikbud sebagai otoritas kebijakan penyelenggaraan secara nasional. Berikut ini kami sajikan salah satu bentuk kalender pendidikan tahun pelajaran 2017-2018 yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan provinsi jawa timur.
Pada suatu kalender pendidikan biasanya selalu memuat perihal hari efektif, hari efektif fakultatif, ahad efektif, libur semester, libur umum, libur hari besar dan libur khusus. Adapun pengertian istilah tersebut ialah sebagai berikut :
- Hari efektif ialah hari mencar ilmu yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
- Hari efektif fakultatif ialah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
- Minggu efektif ialah waktu mencar ilmu selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran dan dilarang kurang dari jumlah jam pelajaran per ahad sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan.
- Libur semester ialah libur yang diadakan pada simpulan setiap semester.
- Libur umum ialah libur yang berkaitan dengan hari minggu.
- Libur hari besar ialah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.
- Libur khusus ialah libur yang diadakan alasannya ialah kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Orientasi bagi akseptor didik baru. Masa Orientasi berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 17 s.d.19 Juli 2017. Sehubungan dengan kegiatan Hari pertama kegiatan pembelajaran bagi akseptor didik baru, yang perlu dilakukan ialah sebagai berikut :
- Bagi TK/TKLB, SD dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
- Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
- Pengumpulan data untuk kepentingan tata perjuangan sekolah dan Komite Sekolah menyerupai angket orangtua, angket akseptor didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
- Bagi kelas VII SMP, SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan diisi dengan kegiatan Masa Orientasi bagi akseptor didik gres yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur
Kalender pendidikan dipakai oleh satuan pendidikan untuk melaksanakan bebera hal sebagai berikut :
- Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menciptakan kegiatan yang meliputi :
- Program tahunan sekolah;
- Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK)
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan AnggaranTaman Kanak–kanak (RKATK)
- Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya.
- Pada permulaan semester, guru berkewajiban menciptakan kegiatan yang mencakup:
- Program semester;
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP;
- Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi kiprah sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
- Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani kiprah sebagai guru BK;
- Program rehabilitasi, khusus PLB;
- Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus SMK.
Berikut ini ialah link unduhan / d0wnl0ad bentuk draft kalender pendidikan tahun pelajaran 2017-2018 yang memuat perihal hari efektif, hari efektif fakultatif dan hari libur di Provinsi Jawa Timur.
Sumber acikandzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon