Tuesday, June 20, 2017

√ Daftar Permintaan Penetapan Angka Kredit (Dupak) Guru

Wadahguru.com DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) jabatan guru  ialah daftar/kumpulan berkas-berkas yang berisi dokumen bukti fisik prestasi kerja yang dicapai oleh guru yang telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu. Yang jadi pertanyaan, bagaimana urut-urutan menyusun DUPAK model baru? Kemana pengajuan pengusulan?, dan Kapan waktunya?


Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru


berkas yang berisi dokumen bukti fisik prestasi kerja yang dicapai oleh guru yang telah di √ Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru wadahguru.com

Cara menyusun DUPAK sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan Kriteria bukti fisik mengacu Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya itu bekerjsama tidaklah sulit, asalkan berkas-berkas yang diharapkan sudah tersedia dan tinggal menyusun sesuai urutan sehingga tidak menyulitkan tim penilai dikala menilai DUPAK. Menyusun DUPAK yang tidak beraturan memungkinkan ada perbedaan evaluasi antara tim penilai, sehingga merugikan guru yang mengusulkan. DUPAK sanggup disusun dengan urutan sebagai berikut:


1.Daftar Usul Penetapan Angka kredit


Format DUPAK memakai format gres yaitu Lampiran 1 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010 dan No. 14 /2010. Lampiran ini berisi rincian dan jumlah angka kredit yang diusulkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah.


2.Dokumen kepagawaian


Dokumen kepegawaian berisi fotocopy: 1) PAK(Penetapan Angka Kredit) terakhir, 2) SK Pangkat terakhir, 3) SK PNS, 4) SK Jabatan fungsional 5) KARPEG, 6) Kartu NUPTK, 7) Ijazah terkahir yang sudah dinilai, 8) SKP (Sasaran Kerja Pegawai), SK Mutasi (bagi yang mutasi), SK Pelantikan (bagi kepala Sekolah).


3. Unsur Pendidikan


Unsur pendidikan sanggup berupa: 1)fotocopy ijazah yang disyahkan oleh akademi tinggi dimana ijazah tersebut diperoleh, disertai dengan surat izin berguru atau surat kiprah berguru dari BKD; 2)fotocopy akta mengikuti prajabatan. Bukti ini dilampirkan kalau ijazah dan akta prajabatan belum dinilai tetapi bagi yang sudah dinilai maka dokumen ini tidak perlu dimasukan.


Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru


berkas yang berisi dokumen bukti fisik prestasi kerja yang dicapai oleh guru yang telah di √ Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru wadahguru.com

4. Unsur Pembelajaran/ bimbingan dan kiprah tertentu


Pada bab ini yang dilampirkan ialah  hasil Penilian Kinerja (PK) Guru dengan ketentuan :


1) Guru kelas/mata pelajaran lampirkan format 1B  yang berisi persetujuan antara penilai dan yang dinilai, format 1C yang berisi rekap hasil Kinerja, dan format 1D yang berisi angka kredit hasil PK Guru, sertakan SK pembagian kiprah mengajar yang sudah disyahkan oleh Kepala Sekolah.


2) Guru bimbingan konseling (Guru BK), lampirkan format 2B  yang berisi persetujuan antara penilai dan yang dinilai, Lampiran 2C yang berisi rekap hasil evaluasi kinerja guru bimbingan dan konseling, format 2D  yang berisi hasil perhitungan angka kredit PK guru bimbingan dan konseling.


3) Guru yang sanggup kiprah pemanis sebagai Kepala Sekolah selain melampirkan hasil PK Guru format 1B, 1C dan 1D juga  melampirkan hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) format 3A, dan format rekapitulasi hasil evaluasi kinerja guru dengan kiprah pemanis (lampiran 4);


4) Guru yang sanggup kiprah pemanis sebagai wakil kepala sekolah  selain melampirkan hasil PK Guru format 1B,1C dan 1D, juga melampirkan hasil Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah (PKWKS) format 3B, dan Lampiran 4;


5) Guru yang sanggup kiprah pemanis sebagai kepala perpustakaan selain melampirkan hasil PK Guru format 1B,1C dan 1D, juga melampirkan hasil Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah (PKKPS) format 3C, dan lampiran 4;


 6) Guru yang sanggup kiprah pemanis sebagai kepala laboratorium atau kepala bengkel selain melampirkan hasil PK Guru format 1B, 1Cdan 1D, juga melampirkan hasil evaluasi kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah (PKKLS) format 3D dan lampiran 4;


7) Guru yang sanggup kiprah pemanis sebagai ketua kegiatan sekolah selain melampirkan hasil PK Guru format 1B,1C dan 1D, juga melampirkan hasil evaluasi sebagai ketua kegiatan sekolah format 3E, dan  lampiran 4.


Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru


5.Unsur PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)


Pada bab ini yang dilampirkan ialah :


1) Bukti fisik melakukan pengembangan diri (fotocopy akta mengikuti diklat fungsional disertai surat kiprah dan narasi, fotocopy keterangan mengikuti kegiatan kolektif guru;


2) bukti fisik melakukan publikasi ilmiah sanggup berupa: surat keterangan dan makalah, buku, karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah,laporan hasil penelitian yang sudah dijilid dengan rapi, makalah yang sudah dijilid dengan rapi, guntingan koran yang berisi artikel ilmiah yang dimuat di media masa, diktat/modul yang sudah dijilid, hasil karya seni, alat pelajaran, alat peraga, alat praktik. Jika karya tulis tidak memungkinkan dijilid jadi satu dengan DUPAK, maka sanggup dijilid terpisah lalu  diikat dijadikan satu dengan DUPAK. Saran penulis sebaiknya guru  membaca  Buku 4 Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya dan Buku 5 Pedoman Penilaian dan Kegiatan PKB yang sanggup did0wnl0ad, biar karya tulis guru yang dibentuk sanggup mendapat nilai angka kredit.


 6.Unsur Penunjang Tugas Guru


Lampirkan dokumen penunjang kiprah guru yang antara lain sanggup berupa :


1) fotocopy ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya yang disyahkan oleh akademi tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut disertasi dengan surat izin berguru atau kiprah berguru dari BKD;


2) melakukan kegiatan yang mendukung kiprah guru (fotocopy SK membimbing siswa dalam praktik kerja faktual / praktik industri / ekstrakurikuler dan yang sejenisnya, fotocopy SK sebagai pengawas Ujian Sekolah atau Ujian Nasional, fotocopy SK pengurus organisasi profesi, fotocopy kartu anggota organisasi profesi, fotocopy SK pengurus atau  anggota kegiatan kepramukaan, fotocopy SK  tim penilai angka kredit, fotocopy SK sebagai  tutor/pelatih/instruktur);


3) Perolehan penghargaan/tanda jasa  yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat penghargaan.


DUPAK yang sudah lengkap diajukan ke Dinas pendidikan masing-masing kabupaten/Kota untuk selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai. Untuk guru golongan IV/a ke bawah DUPAK dinilai oleh tim penilai Kabupaten/kota sedangkan untuk golongan IV/b sampai IV/d dinilai oleh tim penilai pusat.  Selama ini guru menciptakan DUPAK apabila sudah waktunya undangan naik pangkat, tetapi sehabis hukum gres diberlakukan maka DUPAK itu dibentuk pertahun, hal ini tercantum dalam Permendiknas No 35 Th.2010 pada BAB VII bab B yang berbunyi “Guru diwajibkan mengusulkan evaluasi angka kredit menurut hasil evaluasi kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun menurut bukti fisik sebagai berikut…….”. Akan tetapi sampai tahun 2015 mungkin belum semua kabupaten/kota memberlakukan hukum tersebut. Semoga goresan pena ini bermanfaat bagi guru PNS yang belum pernah menyusun DUPAK sendiri.


Download Aplikasi Dupak Baru UNDUH DISINI


Download Aplikasi Dupak Lama UNDUH DISINI


Demikian artikel ini semoga ada manfaatnya


Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru yang sering dicari!




Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)