Monday, August 28, 2017

√ Download Juklis Anutan Pemilihan Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Tingkat Tk, Sd, Smp, Sma/Smk

WADAHGURU.COM Pelaksanaan Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Taman Kanak-kanak SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi di tahun sebelumnya telah berjalan dengan baik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh terpilihnya guru berprestasi yang lebih objektif, transparan dan akuntabel, maka kualitas pelaksanaannya perlu ditingkatkan secara terus menerus.

Kegiatan Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Taman Kanak-kanak SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019 dengan tema “Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi lndustri 4.0”   merupakan jadwal tahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Secara teknis, aktivitas ini dilaksanakan bertingkat, ialah mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kegiatan pemilihan guru berprestasi tersebut dibutuhkan sanggup meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru, dan pengembangan karier guru sebagai distributor pembelajaran.


Program ini merupakan wujud konkret pemerintah dalam menunjukkan perhatian dan penghargaan untuk meningkatkan karier guru. Undang –undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) poin c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi contoh dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukannya seiring dengan iman yang diberikan kepadanya”. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya insan (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi abad global, menuntut SDM bermutu tinggi dan siap berkompetisi.


Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Taman Kanak-kanak SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi bertujuan untuk membuat budaya kompetisi, menunjukkan motivasi, dan menghargai pengabdian dan loyalitas serta profesionalisme Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Taman Kanak-kanak SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dibutuhkan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas yang sanggup dilihat dari tingkat pencapaian perkembangan penerima didik. Pemerintah menunjukkan perhatian dengan sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk Guru Taman Kanak-kanak berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi,

berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Taman Kanak-kanak SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi mempunyai dasar legalitas yang sah dan sanggup dipertanggungjawabkan. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan kepada Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Taman Kanak-kanak SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi sanggup diberikan oleh pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.

Penyelenggaraan Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Taman Kanak-kanak SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Agar pelaksanaan Pemilihan tersebut berprestasi makin objektif, perlu ditingkatkan secara terus menerus, meliputi aspek sosialisasi, mutu instrumen penilaian, mutu proses evaluasi dan proses penentuan pemenang yang transparan dan akuntabel. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan aktivitas Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Taman Kanak-kanak SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan PAUD dan Dikmas menerbitkan.


Juklis Pemikihan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Taman Kanak-kanak SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi sanggup di unduh di bawah ini :



  1. Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi UNDUH

  2. Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi UNDUH

  3. Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi UNDUH

  4. Pedoman Pemilihan Guru SMA/SMK Berprestasi UNDUH

  5. Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi UNDUH

  6. Pedoman Pemilihan Kepala SD, SMP, SMA/SMK Berprestasi UNDUH

  7. Pedoman Pemilihan Pengawas Taman Kanak-kanak Berprestasi UNDUH

  8. Pedoman Pemilihan Pengawas SD, SMP, SMA/SMK Berprestasi UNDUH


Semoga bermanfaat selamat berjuang biar menjadi juara, majulah pendidikan di Indonesia. Amin…..



Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon