Saturday, June 10, 2017

√ Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

Berbagai keluhan pelayanan perizinan masih sering terjadi dimasyarakat contohnya mahal, kurang transparannya serta sulitnya prosedur.  Dengan berlandaskan kondisi masyarakat sebagai pengguna layanan banyak sekali upaya dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik serta mengantisipasi kekurangan terhadap kualitas layanan khususnya bidang perizinan, oleh sebab itu pemerintah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.


Melalui Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 138 Tahun 2017 dibutuhkan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dapat  meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian aturan kepada masyarakat,  memperlihatkan saluran yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; dan meningkatkan akomodasi berusaha dan daya saing daerah. Selain itu target penyelenggaraan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah yakni terwujudnya PTSP yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapat pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.


Dalam Permendagri tersebut menyatakan bahwa Penyelenggaraan PTSP merupakan acara penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan hingga tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.


Selain itu Peraturan ini juga memuat bahwa Gubernur/Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan periainan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pendelegasian kewenangan tersebut meliputi  penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan; penerbitan dokumen izin dan nonizin; penyerahan dokumen izin dan nonizin; dan pencabutan dan peniadaan dokumen izin dan nonizin.


Penyelenggaraan PTSP Daerah tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. DPMPTSP sanggup membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan bentuk layanan menyerupai :



  1. pelayanan manajemen terpadu kecamatan dan/atau kelurahan

  2. gerai layanan atau outlet;

  3. layanan keliling

  4. layanan antar jemput; dan/atau

  5. ayanan bersama antar PTSP provinsi dan kabupaten/kota


Peningkatan Pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah


Untuk menjamin kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah maka DPMPTSP wajib membentuk Maklumat Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Publik dan Manajemen Pelayanan menyerupai pengelolaan pengaduan, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)