Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggara pemerintahan serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi maka diterbitkanlah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014. Kehadiran UU yang terdiri atas 89 pasal ini dimaksudkan untuk membuat hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas tubuh dan/atau Pejabat Pemerintah, menawarkan proteksi aturan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam goresan pena ini sedikit menjalaskan mengenai asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau disingkat dengan AUPB. AUPB merupakan prinsip yang dipakai sebagai pola penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur†(ABBB)
Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justiceâ€
Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publiqueâ€
Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselenâ€
Di Jerman “Verfassung Sprinzipienâ€
Di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baikâ€
Menurut UU Administrasi Pemerintahan AUPB terdiri dari 8 (delapan) asas sebagai berikut.
Asas Kepastian Hukum
adalah asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
Asas Kemanfaatan
adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat  asing;  (4)  kepentingan  kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang kini dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan insan dan ekosistemnya; (8) kepentingan laki-laki dan wanita
Asas Ketidakberpihakan
adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam memutuskan dan/atau melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Asas Kecermatan
adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada info dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak memakai kewenangannya untuk kepentingan langsung atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan santunan kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Asas Keterbukaan
adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapat kanal dan memperoleh info yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Asas Kepentingan Umum
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum  dengan    cara    yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
Asas Pelayanan Yang Baik
adalah asas yang menawarkan pelayanan yang sempurna waktu, mekanisme dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu dari beberapa asas diatas terdapat pula asas-asas umum lainnya di luar AUPB yakni asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon