Thursday, July 20, 2017

√ Kiprah Pemda Untuk Penghematan Pertemuan/Rapat Pns

 untuk mendukung gerakan penghematan pada seluruh instansi pemerintah √ Tugas Pemerintah Daerah Untuk Penghematan Pertemuan/Rapat PNSPemerintah kembali menerbitkan Peraturan Menteri untuk mendukung gerakan penghematan pada seluruh instansi pemerintah. Peraturan ini memuat aliran bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan langkah-langkah peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan.


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 6 Tahun 2015 perihal Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efesiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur ini memperkuat serta memperjelas acara rapat maupun pertemuan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2014. Dalam peraturan ini memuat hukum mengenai kriteria yang bersifat umum dan merupakan pola bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan termasuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah baik sentra maupun daerah, Menteri PAN & RB meminta menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional mekanisme (SOP) mengenai tata kelola acara pertemuan/rapat di luar kantor serta penilaian pelaksanaannya yang efektif dan efisien.


Tugas Pemerintah Daerah Untuk Penghematan Pertemuan/Rapat PNS


Bagi acara yang dilaksanakan diluar kantor oleh Pemerintah Daerah dengan pembiayaan memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berupa acara Pertemuan/  rapat koordinasi/  rapat pimpinan/  rapat kerja/  rapat teknis/ konsinyering/  Focus Group Discussion  (FGD)/  sosialisasi/ bimbingan teknis/ lokakarya/ workshop/ seminar/ simposium/ dan sarasehan (pertemuan non Internasional) sanggup dilaksanakan dengan memenuhi syarat/kriteria tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah  di wilayah tersebut, dan tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai. Serta lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh akseptor baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.


Disamping berisi syarat dan kriteria acara yang dilaksanakan diluar kantor, dalam peraturan ini juga memuat ketentuan-ketentuan lainnya yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan acara PNS tersebut. Diantaranya yaitu sebagai berikut :



  1. Perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan acara harus disusun dan ditandatangani oleh penanggung jawab acara dan disampaikan kepada unit pengawas internal.

  2. Membuat surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan rapat di luar kantor baik milik sendiri maupun milik instansi pemerintah lain dari penanggung jawab kegiatan.

  3. Pelaksanaan acara pertemuan/rapat di luar  kantor harus mempunyai output/hasil yang terang baik berupa transkrip hasil rapat, notulen rapat serta daftar hadir peserta.


Sedangkan untuk pemantauan, penilaian dan pelaporan acara pertemuan/rapat diluar kantor oleh Pemerintah Daerah dan karenanya disampaikan kepada unit pengasawan masing-masing (Inspektorat/APIP) dengan dilengkapi dengan data-data pendukung. Dan bagi Sekretaris Daerah diperlukan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Tata Kelola Kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien dan Tata Cara pengawasan dan penilaian pelaksanaan kegiatan/rapat di luar kantor.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)