Saturday, September 2, 2017

√ Penyusunan Perjanjian Kinerja

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah √ Penyusunan Perjanjian KinerjaPenyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 perihal Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.


Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai akseptor amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai akseptor amanah atas kinerja terukur tertentu menurut tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Baca juga : Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai.


Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas aktivitas tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud tanggapan aktivitas tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian sasaran kinerja yang diperjanjikan juga meliputi outcome yang dihasilkan dari aktivitas tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.


Tujuan Penyusunan



  1. Sebagai wujud konkret komitmen antara Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;

  2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar penilaian kinerja aparatur;

  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;

  4. Sebagai dasar bagi Bupati untuk melaksanakan monitoring, penilaian dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pimpinan SKPD;

  5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.


Penyusun Perjanjian Kinerja



  1. Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja

  2. Pemerintah Daerah menyusun Perjanjian Kinerja tingkat Pemerintah yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.

  3. Pimpinan SKPD menyusun Perjanjian Kinerja kemudian ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD.


Waktu Penyusunan


Perjanjian Kinerja harus disusun sehabis SKPD mendapatkan dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan sehabis dokumen anggaran disahkan.


Penggunaan Sasaran dan Indikator


Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.


Untuk Pemda sasaran yang dipakai menggambarkan dampak dan outcome yang dihasilkan serta memakai Indikator Kinerja Utama Pemda dan indikator kinerja lainnya yang relevan. Sedangkan Tingkat Eselon II dan Eselon III sasaran yang dipakai menggambarkan outcome dan output pada bidangnya serta memakai Indikator Kinerja Utama SKPD dan Indikator Kinerja lain yang relevan.


Format


Format terdiri dari 2 (dua) bagian, ialah Pernyataan Perjanjian Kinerja dan Lampiran Perjanjian Kinerja.


Format Pernyataan


Pernyataan Perjanjian Kinerja pada pemerintah tempat dan SKPD sesuai dengan anak lampiran I/1-4 dan anak lampiran I/2-4 yang memuat paling tidak terdiri atas :



  1. Pernyataan untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu

  2. Tanda tangan pihak yang berjanji/para pihak yang bersepakat.


Lampiran Kinerja


Lampiran ini merupakan bab yang tidak terpisahkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Informasi yang disajikan dalam lampiran perjanjian kinerja pada pemerintah tempat dan SKPD sesuai pada anak lampiran I/3-4 dan anak lampiran I/4-4.


Bagi SKPD yang dalam mencapai kinerjanya didukung oleh dana dekonsentrasi dan dana dalam rangka kiprah pembantuan, harus memperlihatkan keterangan (penjelasan) yang cukup mengenai proporsi alokasi dana-dana tersebut.


Download : Format Perjanjian Kinerja


Revisi dan Perubahan


Perjanjian Kinerja sanggup direvisi atau diadaptasi dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:



  • Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;

  • Perubahan dalam seni administrasi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, aktivitas dan alokasi anggaran);

  • Perubahan prioritas atau perkiraan yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.




 


Download :


 



 



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)