Monday, September 11, 2017

√ Anutan Proteksi Izin Perjuangan Mikro Dan Kecil

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden No 98/2014 wacana Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dengan menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 wacana Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan tersebut menjadi fatwa bagi pemerintah untuk memperlihatkan izin perjuangan bagi perjuangan mikro dan perjuangan kecil (IUMK) bagi pelaku perjuangan mikro kecil (PUMK).


Pedoman ini merupakan upaya pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberdayakan perjuangan mikro dan kecil secara sinergis melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi, semoga perjuangan mikro dan kecil memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan santunan berusaha yang seluas-luasnya. Baca juga : Perizinan untuk perjuangan mikro dan kecil.


Prinsip pemberian izin perjuangan mikro dan kecil berdasarkan Permendagri 83 Tahun 2014 ialah :



  • Prosedur sederhana, gampang dan cepat;

  • Keterbukaan warta bagi pelaku perjuangan mikro dan kecil; serta

  • Kepastian aturan dan kenyamanan dalam usaha.


Dalam pelaksanaannya, pelaku perjuangan mikro kecil (PUMK) mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut.



  1. surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha

  2. kartu tanda penduduk

  3. kartu Keluarga

  4. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar

  5. mengisi formulir yang memuat tentang

    •  nama;

    • nomor KTP;

    • nomor telepon;

    • alamat;

    • kegiatan usaha;

    • sarana perjuangan yang digunakan;

    • jumlah modal usaha.




Selanjutnya Camat/Lurah/Kepala Desa yang telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/Walikota melaksanakan investigasi berkas registrasi IUMK. Jika berkas registrasi IUMK telah memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK oleh Camat/Lurah/Kepala Desa. Baca juga : 9 Program Reformasi Birokrasi.


Namun jikalau tidak Camat/Lurah/Kepala Desa mengembalikan berkas semoga kemudian sanggup dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut disampaikan kepada PUMK paling lambat 1 (satu) hari kerja semenjak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.


Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin perjuangan mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja semenjak tanggal penerimaan surat permohonan registrasi diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.


Jika PUMK tidak mematuhi acara perjuangan sesuai dengan IUMK dan melanggar hal-hal ibarat memperdagangkan barang/jasa ilegal dan menjalankan acara perjuangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka camat berhak dan sanggup melaksanakan pencabutan IUMK.


Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh Menteri  dan Gubernur melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan acara pemberian IUMK di kabupaten/kota di daerahnya serta Camat melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.




Download :


Peraturan Presiden No 98/2014 wacana Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 wacana Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)