RPP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Pemerintah hampir menuntaskan RPP PPPK (Rancangan Peraturan Pemerintah perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang ketika ini telah memasuki tahapan harmonisasi di Kemenkumham. RPP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.
Dalam rancangan ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
Selain itu dalam Rancangan PP PPPK ini memuat manajemen ASN yakni pengelolaan PPPK dengan menerapkan sistem merit untuk menghasilkan PPPK yang profesional, melaksanakan nilai dasar dan moral profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN ini meliput penetapan kebutuhan; pengadaan; evaluasi kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; kontribusi penghargaan; disiplin; pemutusan kekerabatan perjanjian kerja; dan perlindungan.
Pada pasal 7, PPPK sanggup menempati jabatan yang mensyaratkan kompetensi keahlian dan keterampilan tertentu dan jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS dan diharapkan untuk peningkatan kapasitas organisasi.
Sedangkan untuk melamar dalam jabatan PPK paling tidak harus memenuhi persyaratan manajemen mencakup :
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada ketika melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau pidana kurungan alasannya yakni melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, dan/atau tindak pidana umum;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- syarat lain yang diharapkan sesuai dengan jabatan.
Selanjutnya mengenai hak PPPK yang dimuat pada pasal 31, PPPK berhak memperoleh honor dan tunjangan; cuti; proteksi dan pengembangan kompetensi.
Pada rancangan PP ini pula ditegaskan bahwa PPPK tidak sanggup diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download : Rancangan PP PPPK
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon