Wednesday, August 16, 2017

√ Daftar Kementerian Negara

Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah membentuk Kabinet  √ Daftar Kementerian NegaraUntuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah membentuk Kabinet Kerja dengan jumlah 34 Menteri yang disampaikan pada tanggal 15 September 2014 di Istana Negara Jakarta. Setiap Menteri menempati posisi masing-masing di Kementerian yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara. Berikut Daftar Kementerian Negara dalam Perpres tersebut.


Kementerian pada Kabinet Kerja Jokowi terdiri dari 34 Kementerian yang terbagi dalam 4 kelompok yakni Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, Kementerian Kelompok III. Setiap Kelompok mempunyai kiprah dan fungsi yang berbeda. Untuk Kementerian Koordinator melakukan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian.


Sedangkan Kementerian Kelompok I merupakan Kementerian yang menangani urusan Pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Untuk Kementerian Kelompok II yaitu Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. dan Kementerian Kelompok III yaitu Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi aktivitas pemerintah. Baca juga : Pembagian Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah


Berikut Daftar Kementerian Negara yang dibagi menurut kelompok Kementerian.


Daftar Kementerian Koordinator :



  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

  4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.


Daftar Kementerian Kelompok I :



  1. Kementerian Dalam Negeri

  2. Kementerian Luar Negeri

  3. Kementerian Pertahanan


Daftar Kementerian Kelompok II :



  1. Kementerian Agama

  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  3. Kementerian Keuangan

  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  5. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

  6. Kementerian Kesehatan

  7. Kementerian Sosial

  8. Kementerian Ketenagakerjaan

  9. Kementerian Perindustrian

  10. Kementerian Perdagangan

  11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  12. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  13. Kementerian Perhubungan

  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika

  15. Kementerian Pertanian

  16. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  17. Kementerian Kelautan dan Perikanan

  18. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

  19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang


Daftar Kementerian Kelompok III :



  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

  3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

  5. Kementerian Pariwisata

  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga

  8. Kementerian Sekretariat Negara


Kementerian Kelompok I dan Kelompok II mempunyai kiprah penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bab dari tujuan pembangunan nasional.


Dalam melakukan tugas, Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:



  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya

  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

  3. pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya

  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari sentra hingga ke daerah


Untuk Kelompok II menyelenggarakan fungsi :



  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya

  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

  3. pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya

  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah

  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional


Selain menyelenggarakan fungsi diatas, Kementerian Kelompok I dan II berfungsi sebagai koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian tunjangan manajemen kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian


Kementerian Kelompok III mempunyai kiprah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi :



  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya

  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya

  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

  4. pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya


Untuk susunan organisasi dari Kementerian Negara sanggup mengikuti tautan dibawah ini.


Susunan Organisasi Kementerian Negara


Itulah daftar Kementerian Negara yang diambil menurut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara. Peraturan tersebut sanggup did0wnl0ad pada tautan dibawah ini.


Download :


Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)