Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pendidikan yang merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (Pasal 12 ayat 1), UU Pemerintahan Daerah telah mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan bagi Pemerintah Pusat dan Pemda Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Terkait urusan konkuren, pemerintah sentra dan pemerintah kawasan (provinsi dan kabupaten/kota) dibagi menurut pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Baca juga : Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah.
Sub Urusan pemerintahan bidang pendidikan terdiri dari Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Akreditasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Perizinan Pendidikan, serta Bahasa dan Sastra.
Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan
Dibawah ini yaitu pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan antara pemerintahan pusat, pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah :
follow> < | follow> | Tentara Nasional Indonesia DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN TAHUN 2018 | TIDAK ADA KENAIKAN GAJI PNS Pemerintah.net © 2018 |
---|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, sanggup diunduh melalui tautan di bawah ini: UU No. 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon