Monday, August 28, 2017

√ Uu Asn (Aparatur Sipil Negara)

Undang Aparatur Sipil Negara telah berlaku semenjak  √ UU ASN (Aparatur Sipil Negara)UU ASN atau Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah berlaku semenjak 15 Januari 2014 dan ditetapkan dengan nomor 5 tahun 2014. Undang-undang ini merupakan dasar dalam administrasi aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun abdnegara sipil negara yang mempunyai integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta bisa menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.


Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara.


Kehadiran UU ASN ini menurut pada 2 hal, yakni memantapkan aparatur sebagai abdi negara yang melayani kepentingan publik. Sehingga diharapkan birokrat yang profesional dan mempunyai integritas serta mempunyai kompetensi di bidangnya. Dan yang kedua ialah masih identiknya birokrasi yang bekerja untuk kepentingan politik. Kedua hal itu menjadi daya dorong untuk melaksanakan perubahan terhadap tatanan birokrasi melalui UU ASN yaitu perubahan dalam sistem, manajemen, rekrutmen dan budaya pegawai negeri sipil (PNS).


Tujuan utama UU ASN ialah sebagai berikut :



  1. Independensi dan netralitas, dimana ASN dilindungi dari kepentingan politis dengan adanya sistem merit protection;

  2. Kompetensi, dimana hal yang dinilai dari ASN ialah kemampuan, keahlian, profesionalitas, pengalaman, dll;

  3. Kinerja/ produktivitas kerja;

  4. Integritas;

  5. Kesejahteraan;

  6. Kualitas pelayanan publik;

  7. Pengawasan dan akuntabilitas.


Ketentuan yang diatur dalam UU ASN mencakup :



  1. ASN sebagai profesi;

  2. Kategori pegawai ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK);

  3. Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);

  4. Jabatan dalam ASN;

  5. Batas usia pensiun;

  6. Perlindungan dari intervensi politik;

  7. Penguatan kompetensi, kompetisi, administrasi dan pengembangan karier;

  8. Mutasi, Penggajian dan Pemberhentian;

  9. Pengisian Jabatan Tinggi.


Diharapkan hukum ini bisa memperbaiki administrasi pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, lantaran pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. Aturan ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan  prinsip profesionalisme, yang mempunyai kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari KKN yang berbasis pada administrasi sumber daya insan dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional.


Baca juga :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)