Presiden Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. Peraturan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada peraturan Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah memuat pengaturan mulai dari pentahapan pengusulan, persyaratan, verifikasi kelengkapan persyaratan, pengakuan pengangkatan hingga dengan peresmian calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota.
Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah
Adapun prosedur pengajuan Wakil Kepala Daerah diantaranya yaitu calon Wagub diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 15 hari kerja sesudah peresmian Gubernur. Ketentuan serupa berlaku bagi calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota diusulkan Bupati dan Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur paling usang 15 hari kerja sesudah peresmian Bupati/Walikota. Baca juga : Bentuk Pemerintahan Indonesia
Kemudian untuk penentuan jumlah wakil kepala tempat harus mengikuti ketentuan sebagai berikut.
Wakil Gubernur
Jumlah Penduduk | Jumlah Wakil Gubernur |
Kurang dari 1.000.000 Jiwa | Tidak mempunyai Wakil |
 1.000.000 s.d 3.000.000 Jiwa | 1 (satu) |
3.000.000 s.d 10.000.000 Jiwa | 2 (dua) |
diatas 10.000.000 Jiwa | 3 (tiga) |
Wakil Bupati / Wakil Walikota
Jumlah Penduduk | Jumlah Wakil Bupati/Walikota |
kurang dari 100.000 Jiwa | Tidak mempunyai Wakil |
100.000 s.d 250.000 Jiwa | 1 (satu) |
diatas 250.000 Jiwa | 2 (dua) |
Syarat lainnya dalam Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah yaitu calon yang berasal dari PNS dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling rendah IV/b untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIa untuk calon Wakil Gubernur dan eselon IIb untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota.
Lebih lanjut dalam hal Wakil Gubernur berhenti atau diberhentikan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap, Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dalam jangka waktu paling usang 15 hari kerja sesudah pengakuan pemberhentian Wakil Gubernur.
Hal Senada berlaku bagi Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang berhenti atau diberhentikan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap. namun usulannya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.
PP ini menegaskan, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang pengakuan pengangkatannya menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah yang tidak mempunyai Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota paling usang 15 (lima belas) hari kerja sesudah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Ketentuan Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah ini berlaku juga pada wilayah Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah spesial Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Download :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon