PPPK Untuk Tenaga Profesional
Untuk mewujudkan pemerintah yang berkualitas dan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia yang tahun 2015 ini maka akan terjadi persaingan yang berpengaruh di daerah Asia, sehingga perlunya kehadiran tenaga professional di dalam birokrasi. Untuk mengantisipasi itu, maka Undang-Undang No. 5/2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka keran bagi masuknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk tenaga profesional.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ASN ketika ini didominasi oleh pegawai lulusan SLTA. Kalau kondisi itu dipertahankan terus, sulit dibayangkan bagaimana Indonesia menghadapi persaingan global. Dengan kondisi kini sangat membutuhkan tenaga – tenaga professional, yang belum ada dalam birokrasi.
Dikatakan, PPPK direkrut untuk menghadapi problem ini, sebab cara rekrutmennya tidak harus meniti karier dari bawah. “Dia bisa saja langsung menduduki posisi yang dibutuhkan. Dan soal umur tidak dipermasalahkan walaupun sudah lewat dari 35 tahun,†ujar Setiawan kepada wartawan di sela-sela program konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis, (22/01).
Namun ditegaskan, mengingat yang dbutuhkan yaitu tenaga professional, maka PPPK bukan untuk menampung tenaga honorer kategori 2 (K2). Meskipun demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan jikalau memang ada K2 yang mempunyai kemampuan dan profesional, bisa saja diakomodir dalam PPPK.
Ketika ditanya wartawan perbedaan antara PPPK dengan PNS, Setiawan menyampaikan bahwa perbedaannya hanya pada pensiun. Kalau PNS mendapat pensiun tapi PPPK tidak. “Hak dan kewajiban lainnya sama, menyerupai  mendapatkan penghasilan yang layak, ada pertolongan kesehatan, dan lain-lain,†imbuhnya.
Sumber : www.menpan.go.id
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon