Salah satu ketentuan gres dalam PERPRES No. 29 Tahun 2014 ihwal Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yaitu ketentuan tahapan pelaksanaan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebelum ditandatangani oleh pimpinan instansi dan disampaikan kepada Kementerian PAN & RB. Tahapan tersebut diharapkan sanggup meningkatkan kualitas dari laporan kinerja serta memperlihatkan info kinerja yang akurat dan sanggup dipertanggungjawabkan. Berikut tata cara reviu Laporan Kinerja beserta penjelasannya.
Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Reviu yaitu penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan info kinerja yang andal, akurat dan berkualitas.
Tujuan dilaksanakannya reviu atas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah:
- Membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas.
Untuk mencapai hal tersebut diatas, maka apabila pereviu menemukan kelemahan dalam penyelenggaraan administrasi kinerja dan kesalahan penyajian data/informasi dan penyajian laporan kinerja, maka unit pengelola kinerja harus segera melaksanakan perbaikan atau koreksi atas kelemahan/kesalahan tersebut secara berjenjang.
Tata Cara Reviu Laporan Kinerja
Pihak yang melaksanakan reviu
Laporan kinerja harus direviu oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau tim yang dibuat untuk itu. Pereviu akan memperlihatkan Surat Pernyataan Telah Direviu bila Laporan Kinerja telah mendapat reviu melalui kertas kerja.
Download : Surat Pernyataan Reviu
Waktu pelaksanaan reviu
Tahapan reviu laporan kinerja merupakan bab tidak terpisahkan dari tahapan pelaporan kinerja. Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan administrasi kinerja dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Reviu harus sudah selesai sebelum ditandatangani pimpinan dan sebelum disampaikan kepada Menteri PAN dan RB. Baca juga : Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Ruang lingkup pelaksanaan reviu
- Metode pengumpulan data/informasi
Hal ini dilakukan terkait untuk menguji keandalan dan akurasi data/informasi kinerja yang disajikan dalam Laporan Kinerja.
- Penelaahan penyelenggaraan SAKIP secara ringkas
Hal ini dilakukan untuk menilai keselarasan antara perencanaan strategis di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan perencanaan strategis unit dibawahnya, terutama dalam hal keselarasan sasaran, indikator kinerja, acara dan kegiatannya.
- Penyusunan kertas kerja reviu
Kertas kerja reviu, setidaknya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau info kinerja dalam laporan kinerja;
2. Telaahan atas kegiatan penyelenggaraan SAKIP;
3. Hal yang direviu dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan;
4. Hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan kesimpulan/catatan pereviu.
Download : Kertas Kerja Reviu
- Pelaporan reviu
Rangkaian kegiatan dalam pelaporan reviu dititikberatkan pada pertanggungjawaban pelaksanaan reviu yang pada pokoknya mengungkapkan mekanisme reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan, laporan tersebut merupakan dasar penyusunan pernyataan telah direviu.
Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi pereviu untuk menciptakan pernyataan telah direviu, yang antara lain menyatakan bahwa:
1. Reviu telah dilakukan atas laporan kinerja untuk tahun yang bersangkutan.
2. Reviu telah dilaksanakan sesuai dengan pemikiran reviu laporan kinerja.
3. Semua info yang dimuat dalam laporan reviu yaitu penyajian manajemen.
4. Tujuan reviu yaitu untuk memperlihatkan keyakinan mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan info kinerja dalam laporan kinerja kepada pimpinan instansi pemerintah.
5. Tujuan reviu yaitu untuk memperlihatkan keyakinan mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan info kinerja dalam laporan kinerja kepada pimpinan instansi pemerintah.
6. Paragraph penjelas (apabila diperlukan) yang menguraikan perbaikan penyelenggaraan SAKIP dan koreksi atas penyajian laporan kinerja yang belum atau belum selesai dilakukan oleh unit pengelola kerja.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon