Menjelang simpulan tahun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mendapat evaluasi atas pekerjaan/ kinerja dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah. Penilaian atas pekerjaan pegawai negeri sipil ini dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS. Namun DP3 PNS tersebut mempunyai banyak kelemahan sehingga disempurnakan dengan Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Kelemahan yang utama dari DP3 ialah tidak sanggup dipakai dalam menilai dan mengukur seberapa besar produktivitas dan bantuan PNS terhadap organisasi. Hal ini disebabkan evaluasi prestasi kerja pegawai dengan memakai metode DP3 tidak didasarkan pada sasaran tertentu. Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dijadikan dasar dalam penyempurnaan pelaksanaan evaluasi PNS.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.
Berdasarkan pasal 4 PP No. 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan menurut kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai mencakup beberapa aspek :
- Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang dipakai setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur sikap kerja mencakup :
- Orientasi pelayanan merupakan sikap dan sikap kerja PNS dalam menawarkan pelayanan kepada yang dilayani antara lain mencakup masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
- Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan adat dalam organisasi.
- Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk sanggup menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
- Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
- Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menuntaskan suatu kiprah dan tanggung jawab yang diembannya.
- Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibentuk setiap awal tahun anggaran (2 Januari) yang didalamnya memuat aktivitas kiprah jabatan dan sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu evaluasi yang bersifat konkret dan sanggup diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. Untuk tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai sanggup mengikuti link ini.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan setiap simpulan tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan sasaran yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas pemanis lainnya. Format Sasaran Kerja Pegawai sanggup did0wnl0ad disini.
Penilaian simpulan dari prestasi kerja ialah dengan cara menggabungkan evaluasi SKP dengan evaluasi sikap kerja. Bobot nilai dari masing-masing ialah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur sikap kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai berikut.
a. 91 – ke atas: sangat baik
b. 76 – 90: baik
c. 61 – 75: cukup
d. 51 – 60: kurang
e. 50 ke bawah: buruk
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP akan aktif dilaksanakan semenjak 1 Januari 2014. Penilaian prestasi kerja PNS dan SKP selanjutnya dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Semoga dengan adanya sistem penilaian kerja PNS ini sanggup meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN/PNS dalam menjalankan kiprah sebagai aparatur negara serta dijadikan materi dalam pengembangan karir ASN/PNS.
Download : PP Nomor 46 Tahun 2011
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon