Tuesday, August 8, 2017

√ Cara Pengisian Lhkasn

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No √ Cara Pengisian LHKASNPemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2015 wacana Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk membangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Salah satu ketentuan yang ada dalam Surat Edaran tersebut yaitu bahwa setiap instansi pemerintah memutuskan wajib lapor kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara. Untuk itu berikut disampaikan mengenai cara pengisian LHKASN bagi ASN. Baca juga : Wajib LHKASN bagi PNS Baru.


Formulir pengisian LHKASN terdiri dari 3 bagian, yang pertama yaitu lembar pernyataan, lembar (lampiran) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan formulir pengisian data pendukung LHKASN.


Cara Pengisian LHKASN


Pada lembar pernyataan memuat pernyataan ASN untuk memberikan secara sungguh-sunggu dan sebenar-benarnya data harta kekayaan dan bersedia dikenakan hukuman jikalau dikemudian hari terdapat harta kekayaan yang menjadi tanggungan tidak dilaporkan. Pada surat ini ditandatangani ASN diatas materai Rp. 6000,-. Data-data yang dimasukan pada lembar pernyataan yaitu sebagai berikut.

1. Nama

2. No. KTP

3. Tempat/Tanggal Lahir

4. Pangkat/Jabatan

5. Alamat

6. NPWP


Berikut lembar pernyataan pada LHKASN


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No √ Cara Pengisian LHKASNUntuk lembaran kedua dalam pengisian LHKASN yaitu lembar laporan harta kekayaan ASN. Dalam lembar ini dimuat data-data dari pegawai ASN serta data-data harta kekayaan dan penghasilan pegawai. Data yang diisikan yaitu sebagai berikut.

1. Nama lengkap

2. No. KTP

3. No. NPWP

4. Jenis Kelamin

5. Tempat/Tanggal Lahir

6. Agama

7. Status Perkawinan

8. NIP

9. Pangkat

10. Jabatan (Sesuai dengan SK. Penetapan Jabatan)

11. Unit Kerja

12. Alamat Kantor & Rumah

13. No. Telepon


Pada bab rincian Harta Kekayaan dan penghasilan sanggup diisi pada bab lampiran pengisian data pendukung. Pada lembaran kedua ini dibubuhkan tandatangan oleh pelapor atau pegawai ASN.


Berikut tampilan Lembar Laporan Harta Kekayaan ASN


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No √ Cara Pengisian LHKASNMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No √ Cara Pengisian LHKASNBagian selanjutnya dari pengisian LKHASN yaitu formulir data pendukung yang akan ditampilkan pada rincian kekayaan dan penghasilan lembar laporan harta kekayaan ASN. Formulir ini terdiri beberapa kolom untuk diisi oleh pegawai sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kolom-kolom tersebut terdiri dari.


HARTA KEKAYAAN

1. Harta tidak bergerak

Merupakan harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan menurut NJOP.


2. Harta bergerak

Merupakan harta selain tanah dan bangunan ibarat kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga, suplemen dan lain-lain dengan nilai berupa harga perolehan atau harga taksiran.


3. Surat berharga

Merupakan harta berupa surat berharga ibarat saham, reksadana, dan sebagainya yang dinilai menurut harga.


4. Uang tunai, deposito, giro, tabungan dan kas lainnya

Dinilai sesuai dengan yang tertera.


5. Piutang

Merupakan barang atau uang yang akan diterima dimasa yang akan tiba menurut kesepakatan.


6. Hutang

Adalah barang atau uang yang harus dibayar dimasa yang akan tiba menurut kesepakatan.


PENGHASILAN

1. Penghasilan dari jabatan (pertahun)

Merupakan penghasilan yang diperoleh dari honor dan tunjangan.


2. Penghasilan dari profesi/keahlian (pertahun)

Merupakan penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan ibarat honor narasumber, dan honor lainnya.


3. Penghasilan dari perjuangan lainnya (pertahun)

Merupakan penghasilan lain yang berasal dari acara diluar jabatan ibarat pendapatan dari sewa.


4. Penghasilan dari hibah/lainnya

Merupakan penghasilan yang berasal dari pihak lain ibarat warisan, proteksi dan sebagainya.


5. Pengeluaran (Pertahun)

Pengeluaran rutin diisi dengan asumsi pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya ibarat biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya.

pengeluaran lainnya diisi dengan asumsi pengeluaran selain pengeluaran rutin ibarat rekreasi, asuransi, biaya pengobatan dan sebagainya.


Dalam hal suami dan istri berstatus ASN maka harta dan pengeluaran dalam LHKASN dipakai sama.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)