Monday, September 11, 2017

√ Perizinan Untuk Perjuangan Mikro Dan Kecil

melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah  √ Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil


Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mencoba melaksanakan kerja cepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tempat melalui pemberdayaan terhadap perjuangan mikro dan kecil. Salah satu langkah yang diterapkan yaitu dengan memutuskan Peraturan Presiden No 98/2014 ihwal Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.


Pemberdayaan dimaksud dilakukan dengan memperlihatkan izin kepada pelaku perjuangan mikro dan kecil secara sederhana dengan melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar, serta fasilitas jalan masuk dalam pelayanannya  dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku perjuangan mikro dan kecil. Naskah satu lembar tersebut merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin perjuangan mikro dan kecil.


Usaha mikro yaitu perjuangan produktif milik orang perorangan dan/atau tubuh perjuangan perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil yaitu perjuangan ekonomi produktif yang bangun sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bab baik eksklusif maupun tidak eksklusif dari Usaha menengah atau Usaha Besar.(Perpres No 98/2014)


Kebijakan itu diyakini akan mendorong berkembangnya jumlah perjuangan mikro/kecil dan menengah (UMKM) didalam tempat sehingga sanggup berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.


Dalam Peraturan Presiden tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil disebutkan bahwa tujuan pengaturan izin perjuangan mikro dan kecil (IUMK) untuk :



  • mendapatkan kepastian dan proteksi dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;

  • mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;

  • mendapatkan fasilitas dalam jalan masuk pembiayaan kelembaga keuangan bank dan non bank; dan

  • mendapatkan fasilitas dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah/atau forum lainnya.


Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut, pemerintah akan melaksanakan sosialisasi dan meminta pemerintah tempat (pemda) untuk melaksanakan pendataan dan perizinan UKM dengan melibatkan pegawanegeri pemerintah dari kepala daerah, camat, sampai lurah dan kepala desa. Serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pembentukan fatwa tunjangan izin perjuangan mikro dan Kecil untuk mendukung perizinan untuk perjuangan mikro dan kecil.




Download :


Peraturan Presiden No 98/2014 ihwal Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)