Thursday, September 7, 2017

√ Rancangan Organisasi Perangkat Tempat Provinsi

Berdasarkan peraturan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah maka terdapat beberapa perubahan dan pembiasaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah Provinsi sehingga perlu dilakukannya perubahan. Selain itu PP Nomor 41 Tahun 2007 yang hingga ketika ini mengatur pembentukan organisasi perangkat tempat dianggap belum cukup memperlihatkan ajaran menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat tempat yang menangani seluruh urusan pemerintahan.


Menurut UU Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dam Lembaga Lain. Penjelasan mengenai Perangkat Daerah Provinsi sanggup dibaca pada goresan pena Bentuk Organisasi Perangkat Daerah.


Ketentuan mengenai pembentukan Dinas dan Badan Daerah pada pemerintah provinsi ini sesuai dengan Draft PP perihal Organisasi Perangkat Daerah berdasar pada UU 23 Tahun 2014 yang dikelurkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dimaksud yaitu sebagai berikut.


Jumlah perangkat tempat ditetapkan menurut kriteria karakteristik tempat atau yang disebut dengan variabel faktor umum yang terdiri dari variabel  jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan jumlah wilayah bawahan. Sedangkan kriteria variabel faktor teknis mencakup unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan kiprah dan beban kerja.


Berdasarkan kedua varibel tersebut maka sanggup ditentukan jumlah perangkat tempat yang sanggup dibentuk.  Pembagian jumlah perangkat tempat tersebut yaitu sebagai berikut.



  1. Jumlah perangkat tempat dengan nilai variabel kurang dari 400 yang terdiri dari :

    • sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 asisten

    • sekretariat DPRD

    • inspektorat

    • dinas paling banyak 20

    • badan paling banyak 4



  2. Jumlah perangkat tempat dengan nilai variabel antara 400 hingga dengan 700 yang terdiri dari :

    • sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 asisten

    • sekretariat DPRD

    • inspektorat

    • dinas paling banyak 25

    • badan paling banyak 5



  3. Jumlah perangkat tempat dengan nilai variabel lebih dari 700 yang terdiri dari :

    • sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 asisten

    • sekretariat DPRD

    • inspektorat

    • dinas paling banyak 30

    • badan paling banyak 6




Rancangan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi


Sekretariat Daerah


Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Sekretaris Daerah mempunyai kiprah membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan kiprah perangkat tempat serta pelayanan administratif.


Sekretariat Daerah terdiri dari paling banyak 4 ajun dan paling banyak 12 agen dengan masing-masing agen terdiri dari paling banyak 4 bagian, dan masing-masing bab terdiri dari paling banyak 3 subbagian.


Sekretariat DPRD


Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh sekretaris SPRD yang dalam melakukan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


Sekretariat DPRD paling banyak terdiri dari 4 bab dan masing-masing bab terdiri dari paling banyak 3 subbagian.


Inspektorat


Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan tempat yang dipimpin oleh inspektur. Inspektur dalam melakukan tugasnya bertanggung jawab pribadi kepada gubernur dan secara teknis administratif menerima pembinaan dari sekretaris daerah.


Dinas Daerah


Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi tempat yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah mempunyai kiprah membantu Gubernur melakukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pada Dinas Daerah sanggup dibuat Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melakukan aktivitas teknis operasional dan/atau aktivitas teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kabupaten/kota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan peraturan Gubernur sehabis menerima persetujuan dari Menteri  Dalam Negeri.


Dinas Daerah diklasifikasikan dalam 3 (tiga) tipe yakni :



  • dinas tipe A dibuat untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat dengan beban kerja yang besar (dengan total skor variabel lebih dari 800). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 7 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 seci.

  • dinas tipe B dibuat untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat dengan beban kerja yang sedang (dengan total skor variabel 601 hingga dengan 800). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 5 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 2 seci.

  • dinas tipe C dibuat untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat dengan beban kerja yang kecil (dengan total skor variabel kurang dari 400). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 3 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 2 seci.

  • Unit Pembantu Teknis Dinas terdiri dari 1 subbagian tata perjuangan dan kelompok jabatan fungsional.

  • Dinas yang melakukan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ditetapkan dengan tipe A dan tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya.

  • Penentuan jumlah bidang harus menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja.


Dinas Daerah melakukan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Penjelasan terkait urusan pemerintahan sanggup dilihat pada artikel Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah – UU No. 23/2014


Badan Daerah


Badan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat yang dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Badan Daerah sanggup dibuat Unit Pelaksana Teknis Badan untuk melakukan aktivitas teknis operasional dan/atau aktivitas teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kabupaten/kota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan peraturan Gubernur.


Urusan penunjang pemerintah mencakup perencanaan; keuangan; kepegawaian; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; dan fungsi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Badan Daerah diklasifikasikan dalam 3 (tiga) tipe yakni :



  • badan tipe A dibuat untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat dengan beban kerja yang besar (dengan total skor variabel lebih dari 800). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 5 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3  subbidang atau jabatan fungsional.

  • badan tipe B dibuat untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat dengan beban kerja yang sedang (dengan total skor variabel 601 hingga dengan 800). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 3 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 2 subbidang atau jabatan fungsional.

  • badan tipe C dibuat untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat dengan beban kerja yang kecil (dengan total skor variabel kurang dari 400). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 2 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 2 seci.

  • Unit Pembantu Teknis Badan terdiri dari 1 subbagian tata perjuangan dan kelompok jabatan fungsional.


Lembaga Lain


Lembaga lain merupakan pembentukan forum tertentu menurut perintah peraturan perundang-undangan. Lembaga tersebut dijadikan bab dari Perangkat Daerah yang ada sehabis dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.


Ketentuan dalam penggabungan 2 (dua) urusan pemerintahan dan fungsi-fungsi tertentu sebagai berikut.



  • Penggabungan  2 urusan pemerintahan hanya sanggup dilakukan apabila nilai variabel faktor umum dan faktor teknis kurang dari 600;

  • Penggabungan 2 urusan pemerintahan dengan nilai variabel faktor umum dan faktor teknis antara 500 hingga dengan 600 dibuat dinas/badan tipe B;

  • penggabungan 2 urusan pemerintahan dengan nilai variabel faktor umum dan faktor teknis kurang dari 500 dibuat dinas/badan tipe C.


Untuk Rancangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupate/Kota sanggup mengikuti link ini.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)