Berdasarkan peraturan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah maka terdapat beberapa perubahan dan pembiasaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sehingga perlu dilakukannya perubahan. Selain itu PP Nomor 41 Tahun 2007 yang hingga ketika ini mengatur pembentukan organisasi perangkat kawasan dianggap belum cukup menawarkan aliran menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat kawasan yang menangani seluruh urusan pemerintahan.
Menurut UU Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Lembaga Lain, dan Kecamatan. Penjelasan mengenai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sanggup dibaca pada goresan pena Bentuk Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan mengenai pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota ini sesuai dengan Draft PP perihal Organisasi Perangkat Daerah berdasar pada UU 23 Tahun 2014 yang dikelurkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dimaksud yaitu sebagai berikut.
Jumlah perangkat kawasan ditetapkan menurut kriteria karakteristik kawasan atau yang disebut dengan variabel faktor umum yang terdiri dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan jumlah wilayah bawahan. Sedangkan kriteria variabel faktor teknis mencakup unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan kiprah dan beban kerja.
Berdasarkan kedua varibel tersebut maka sanggup ditentukan jumlah perangkat kawasan yang sanggup dibentuk. Pembagian jumlah perangkat kawasan tersebut yaitu sebagai berikut.
- Jumlah perangkat kawasan dengan nilai variabel kurang dari 400 yang terdiri dari :
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 asisten
- sekretariat DPRD
- inspektorat
- dinas paling banyak 20
- badan paling banyak 4
- Jumlah perangkat kawasan dengan nilai variabel antara 400 hingga dengan 700 yang terdiri dari :
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 asisten
- sekretariat DPRD
- inspektorat
- dinas paling banyak 25
- badan paling banyak 5
- Jumlah perangkat kawasan dengan nilai variabel lebih dari 700 yang terdiri dari :
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 asisten
- sekretariat DPRD
- inspektorat
- dinas paling banyak 30
- badan paling banyak 6
Rancangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Sekretaris Daerah mempunyai kiprah membantu Bupati/Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan kiprah perangkat kawasan serta pelayanan administratif.
Sekretariat Daerah terdiri dari paling banyak 4 ajun dan paling banyak 12 bab dengan masing-masing bab terdiri dari paling banyak 3 subbagian.
Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh sekretaris SPRD yang dalam melakukan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat DPRD paling banyak terdiri dari 4 bab dan masing-masing bab terdiri dari paling banyak 3 subbagian.
Inspektorat
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan kawasan yang dipimpin oleh inspektur. Inspektur dalam melakukan tugasnya bertanggung jawab pribadi kepada Bupati/Walikota dan secara teknis administratif menerima pembinaan dari sekretaris daerah.
Dinas Daerah
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi kawasan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah mempunyai kiprah membantu Bupati/Walikota melakukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pada Dinas Daerah sanggup dibuat Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melakukan acara teknis operasional dan/atau acara teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota sehabis menerima persetujuan dari Gubernur.
Dinas Daerah diklasifikasikan dalam 3 (tiga) tipe yakni :
- dinas tipe A dibuat untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan dengan beban kerja yang besar (dengan total skor variabel lebih dari 800). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 4 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 seci.
- dinas tipe B dibuat untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan dengan beban kerja yang sedang (dengan total skor variabel 601 hingga dengan 800). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 3 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 2 seci.
- dinas tipe C dibuat untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan dengan beban kerja yang kecil (dengan total skor variabel kurang dari 400). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 2 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 2 seci.
- Unit Pembantu Teknis Dinas terdiri dari 1 subbagian tata perjuangan dan kelompok jabatan fungsional.
- Dinas yang melakukan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ditetapkan dengan tipe A dan tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya.
- Penentuan jumlah bidang harus menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Dinas Daerah melakukan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Penjelasan terkait urusan pemerintahan sanggup dilihat pada artikel Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah – UU No. 23/2014.
Khusus untuk urusan Ketentraman, ketertiban umum dan pertolongan masyarakat diwadahi dalam bentuk satuan polisi pamong praja.
Penggabungan beberapa urusan dalam satu dinas ditetapkan dengan prinsip mempunyai kesamaan dan/atau kesesuaian fungsi.
Badan Daerah
Badan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan yang dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan Daerah sanggup dibuat Unit Pelaksana Teknis Badan untuk melakukan acara teknis operasional dan/atau acara teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota.
Urusan penunjang pemerintah mencakup perencanaan; keuangan; kepegawaian; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; dan fungsi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan Daerah diklasifikasikan dalam 3 (tiga) tipe yakni :
- badan tipe A dibuat untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan dengan beban kerja yang besar (dengan total skor variabel lebih dari 800). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 4 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3Â subbidang atau jabatan fungsional.
- badan tipe B dibuat untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan dengan beban kerja yang sedang (dengan total skor variabel 601 hingga dengan 800). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 3 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 2 subbidang atau jabatan fungsional.
- badan tipe C dibuat untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan dengan beban kerja yang kecil (dengan total skor variabel kurang dari 400). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 2 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 2 seci.
- Unit Pembantu Teknis Badan terdiri dari 1 subbagian tata perjuangan dan kelompok jabatan fungsional.
Kecamatan
Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota dari PNS/ASN yang menguasai teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Camat dalam melakukan tugasnya dibantu oleh perangkat Kecamatan yakni Kelurahan.
Kelurahan dibuat dengan peraturan kawasan yang dipimpin oleh lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris kawasan yang memenuhi persyaratan dari aspek teknis pemerintahan dan administratif serta pertimbangan dari camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Kecamatan diklasifikasikan dalam 2 (dua) tipe yakni :
- kecamatan tipe A dibuat untuk kecamatan dengan beban kerja yang besar. Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 5 seci, sekretariat terdiri dari 3 subbagian.
- kecamatan tipe B dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang kecil. Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 3 seci, sekretariat terdiri dari 3 subbagian.
- kelurahan terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 4 seci.
Lembaga Lain
Lembaga lain merupakan pembentukan forum tertentu menurut perintah peraturan perundang-undangan. Lembaga tersebut dijadikan bab dari Perangkat Daerah yang ada sehabis dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ketentuan dalam penggabungan 2 (dua) urusan pemerintahan dan fungsi-fungsi tertentu sebagai berikut.
- Penggabungan 2 urusan pemerintahan hanya sanggup dilakukan apabila nilai variabel faktor umum dan faktor teknis kurang dari 600;
- Penggabungan 2 urusan pemerintahan dengan nilai variabel faktor umum dan faktor teknis antara 500 hingga dengan 600 dibuat dinas/badan tipe B;
- penggabungan 2 urusan pemerintahan dengan nilai variabel faktor umum dan faktor teknis kurang dari 500 dibuat dinas/badan tipe C.
Untuk Rancangan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi sanggup mengikuti link ini.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon