Ini kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nonaktif Eko Sutrisno mengatakan, BKN mulai tahun ini memang mengubah prosedur pelayanan proses kenaikan pangkat PNS.
“Intinya, tiap empat tahun, PNS sentra maupun kawasan otomatis akan diproses kenaikan pangkatnya,” ungkapnya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (14/5).
Eko, yang hari ini (15/5) akan menggelar serah terima jabatan kepala BKN menyebut, hukum itu sudah dimatangkan semenjak dua tahun terakhir. Selama ini, berdasar Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo Peraturan Pemerintah No. 12/2002 perihal kenaikan pangkat PNS, kenaikan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN. Baca juga : P3K Yang Terekrut Memiliki Kapabilitas Setingkat Ahli
Sayangnya, kata Eko, tidak sedikit instansi yang kurang proaktif mengajukan daftar nama-nama PNS nya yang sudah menjalani pangkat terakhir selama empat tahun. Akibatnya, banyak PNS yang tidak kunjung menerima kenaikan pangkat. “Sehingga, kami mendapatkan banyak keluhan dari PNS,” katanya.
Informasi dari keluhan PNS menyebut jikalau tidak diajukannya nama mereka ke BKN untuk diproses kenaikan pangkatnya, disebabkan beberapa hal.
Misalnya, kelalaian atasan atau administrasi, maupun faktor nonteknis lantaran tidak disukai atasannya. Karena BKN selama ini hanya pasif menunggu proposal dari instansi, maka kenaikan pangkat PNS pun sanggup molor bertahun-tahun.
Karena itulah, lanjut Eko, mulai tahun ini, BKN lah yang akan proaktif. Artinya, BKN mulai mendata seluruh PNS yang sudah menjalani empat tahun di pangkat terakhir sehingga secara hukum berhak menerima kenaikan pangkat. Setelah itu, BKN akan mengajukan daftar itu ke instansi tempat kerja PNS.
“Kalau dari Kementerian maupun Pemerintah Daerah tidak ada catatan (negatif), maka otomatis BKN akan memproses kenaikan pangkatnya,” jelasnya.
Namun, Eko mewanti-wanti kepada PNS biar tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip, kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. “Jadi, jangan kemudian bekerja seenaknya lantaran merasa kondusif tiap empat tahun akan naik pangkat, tidak menyerupai itu,” ujarnya.
Karena itu, kata Eko, BKN selama dua tahun terakhir telah melaksanakan analisa atas hasil evaluasi kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. “Tapi kalau kinerjanya tidak baik, tentu tidak akan kami proses,” katanya.
Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, perubahan prosedur kenaikan pangkat PNS ini merupakan penggalan dari perubahan paradigma bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus proaktif meningkatkan nilai tambah PNS. “Supaya PNS sanggup fokus menunjukkan layanan terbaik untuk publik,’ ucapnya.
Bima, yang hari ini akan dilantik menjadi Kepala BKN menggantikan Eko, menyebut jikalau kebijakan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.
“Jadi, pegawai tidak perlu lagi sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, lantaran BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama PNS yang dianggap layak naik pangkat ke instansi mereka,” jelasnya.
Menurut Bima, selain evaluasi kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Misalnya, apakah sedang menjalani eksekusi displin pegawai atau tidak. “Jika tidak bermasalah, maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya,” ujarnya.
Senada dengan Eko, Bima menyampaikan jikalau prosedur kenaikan pangkat menyerupai kini yang harus melalui proposal atasan kemudian diproses, sering kali merugikan PNS bersangkutan. “Ada banyak kasus terlambat, kadang 6 bulan hingga setahun,” katanya.
Ke depan, lanjut Bima, BKN akan menunjukkan daftar PNS yang dinilai layak naik pangkat enam bulan sebelum periode kenaikan pangkatnya. Dengan begitu, PNS yang bersangkutan sanggup mulai menyiapkan dan memproses pemberkasan dan administrasi. “Sehingga, ketika saatnya ia naik pangkat, sudah pribadi sanggup terbit SK (surat keputusan) nya,” ucapnya.
Tak hanya itu, berdasarkan Bima, BKN juga sudah mulai membenahi sistem layanan pemberkasan. Jika selama ini bertumpuk-tumpuk berkas harus dibawa ke BKN, maka ketika ini berkas untuk proses manajemen sanggup disampaikan secara online. “Kami berharap, sistem online ini juga diterapkan BKD biar PNS kawasan juga terbantu,” ujarnya.
Sumber : JPNN
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon