Wednesday, September 6, 2017

√ Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah √ Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi PemerintahPerbaikan pemerintahan dan sistem administrasi merupakan acara penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah dikala ini. Sistem administrasi pemerintahan diperlukan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah memutuskan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang terperinci dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).


Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang sanggup diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik. Baca juga : Pembangunan Zona Integritas.


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 wacana Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari banyak sekali aktivitas, alat dan mekanisme yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.


Tujuan Sistem AKIP ialah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sedangkan sasaran dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah:



  1. Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga sanggup beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.

  2. Terwujudnya transparansi instansi pemerintah.

  3. Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

  4. Terpeliharanya keyakinan masyarakat kepada pemerintah.


Penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan mencakup :


1. Rencana Strategis


Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5 (lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokemen perencanaan untuk arah pelaksanaan jadwal dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP. Penjelasan lebih lanjut mengenai planning strategis akan ditulis pada posting selanjutnya.


2. Perjanjian Kinerja


Perjanjian kinerja ialah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melakukan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator kinerja dan sasaran yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat planning anggaran untuk jadwal dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis. Penjelasan lebih lanjut sanggup dibaca di Penyusunan Perjanjian Kinerja.


3. pengukuran kinerja


Pengukuran kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh peserta kiprah atau peserta amanah pada seluruh instansi pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengukuran akan ditulis pada posting selanjutnya.


4. Pengelolaan Kinerja


Pengelolaan kinerja merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah  sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan kinerja akan ditulis pada posting selanjutnya.


5. Pelaporan Kinerja


Pelaporan kinerja ialah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai menurut Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Laporan kinerja tersebut terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja. Penjelasan lebih lanjut sanggup dibaca di Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.


6. Reviu dan Evaluasi Kinerja


Reviu merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Reviu tersebut dilaksanakan oleh Aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil reviu berupa surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Aparat pengawasan intern pemerintah. Sedangkan evalusi kinerja merupakan penilaian dalam rangka implementasi SAKIP di instansi pemerintah. Baca juga : Reviu Atas Laporan Kinerja.




Download :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)