Melanjutkan goresan pena sebelumnya, yakni mengenai wacana Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini pemerintah.net akan menjelaskan terkait bentuk organisasi perangkat daerah. Bentuk organisasi perangkat tempat provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan. Sedangkan organisasi perangkat tempat kabupaten/kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan kecamatan. Berikut perincian dari masing-masing bentuk organisasi perangkat daerah.
Sekretariat Daerah (disingkat setda) yaitu unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan dibantu oleh beberapa Asisten (5 Asisten bagi Pemerintah Provinsi, 3 Asisten bagi Pemerintah Kabupaten/Kota). Sekretariat Daerah mempunyai kiprah membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan kiprah Perangkat Daerah serta pelayanan administratif pemerintah daerah.
Sekretariat DPRD (disingkat setwan) dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan manajemen kesekretariatan, menyelenggarakan manajemen keuangan, mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengoordinasikan tenaga andal yang diharapkan oleh DPRD dalam melakukan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektorat mempunyai kiprah membantu kepala tempat membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah dalam melakukan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala tempat melalui Sekretaris Daerah.
Dinas dipimpin oleh seorang kepala dinas dengan tugas membantu kepala daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan bertanggung jawab kepada kepala tempat melalui sekretaris Daerah. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan kiprah sesuai denganlingkup tugasnya. Dinas Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 Dinas sedangkan Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas. Pada dinas provinsi dan kabupaten/kota dapat dibuat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) untuk melakukan sebagian kiprah Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kabupaten atau kecamatan.
Badan termasuk dalam Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dibuat untuk melakukan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh Badan tempat adalah: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah.
Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Organisasi kecamatan dipimpin oleh (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seci yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seci, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bab yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon