Monday, October 2, 2017

√ Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak Kepala Tempat Dan Wakil Kepala Daerah

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, bahwa sebuah Pemda mempunyai seorang Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah untuk Provinsi disebut Gubernur, Kepala Daerah untuk Kabupaten disebut dengan Bupati, dan Kepala Daerah untuk Kota disebut Walikota. Masa Jabatan Kepala kawasan selama 5 (lima) tahun terhitung semenjak peresmian dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Berikut dijelaskan Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut UU 23 Tahun 2014.


Tugas Kepala Daerah ialah sebagai berikut :



  1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

  2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

  3. menyusun dan mengajukan rancangan Perda perihal RPJPD dan rancangan Perda perihal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan memutuskan RKPD;

  4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda perihal RPJPD dan rancangan Perda perihal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan memutuskan RKPD;

  5. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

  6. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

  7. melaksanakan kiprah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam melakukan kiprah kepala kawasan mempunyai beberapa kewenang. Namun kewenangan serta kiprah dihentikan dilaksanakan jikalau Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan. Selama menjalani masa tahanan, kiprah dan wewenangan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah.  Apabila kepala kawasan sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris kawasan melakukan kiprah sehari-hari kepala daerah. Berikut kewenangan Kepala Daerah :



  1. mengajukan rancangan Perda;

  2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

  3. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

  4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat diperlukan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

  5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Wakil kepala kawasan mempunyai tugas :



  1. membantu kepala kawasan dalam

    1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

    2. mengoordinasikan acara Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat  pengawasan

    3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur

    4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota



  2. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala kawasan dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

  3. melaksanakan kiprah dan wewenang kepala kawasan apabila kepala kawasan menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

  4. melaksanakan kiprah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. wakil kepala kawasan melakukan kiprah dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala kawasan yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;


Kewajiban kepala kawasan dan wakil kepala kawasan meliputi :



  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;

  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;

  4. menjaga adat dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

  5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang higienis dan baik;

  6. melaksanakan jadwal strategis nasional; dan

  7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.


Selainnya kewajiban diatas kepala kawasan wajib memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang akan dibahas pada goresan pena selanjutnya.


Dalam melakukan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala kawasan dan wakil kepala kawasan mempunyai hak  protokoler dan hak keuangan. Hak keuangan mencakup honor pokok, sumbangan jabatan, dan sumbangan lain. Kepala kawasan dan/atau wakil kepala kawasan yang dikenai hukuman pemberhentian sementara tidak mendapat hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa honor pokok, sumbangan anak, dan sumbangan istri/suami.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)