Saturday, September 9, 2017

√ Bentuk Pemerintahan Republik

  dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu √ Bentuk Pemerintahan RepublikRepublik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik yakni bentuk pemerintahan yang berasal dari (dipilih) rakyat  dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.


Indonesia merupakan salah satu negara berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer). Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Indonesia.


Begitu juga dengan bentuk pemerintahan kalau dipimpin dari, oleh, dan untuk rakyat maka disebut republik dan kalau berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam bukunya “II Prinsipe” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) kalau tidak republik tentulah Monarki.


Perbedaan dalam kedua bentuk pemerintahan Monarki dan Republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene Staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu yang terdapat dua kemungkinan sebagai berikut:



  1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya yakni Monarki.

  2. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibentuk berdasarkan kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya yakni Republik.


Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik sanggup dibedakan menjadi 2 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat dibawah ini.


Republik Absolut


Dalam sistem republik sewenang-wenang pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini tubuh legislatif memang ada namun tidak berfungsi.


Republik Konstitusional


Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.


Republik Parlementer


Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak sanggup diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)