Thursday, January 4, 2018

√ Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer

Sistem pemerintahan merupakan adonan dari beberapa unsur negara dengan kiprah tertentu yang bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan suatu negara. Dalam sistem pemerintah masa modern dikenal konsep trias politica yaitu legislatif, direktur dan yudikatif. Ada dua sistem pemerintahan negara secara umum yaitu presidensial dan parlementer.

Sistem Pemerintahan Presidensial
Sisitem pemerintahan presidensial bertitik tolak dari konsep kekuasaan trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas khususnya antara direktur dan legeislatif. Ciri sistem pemerintahan presidensial adalah:

1. Kedudukan kepalan negara (presiden) ialah sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
2. Presiden dan DPR dipilih eksklusif oleh rakyat melalui pemilu sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan partai politik di parlemen.
3. Presiden dan DPR tidak sanggup saling mempengaruhi. Hal ini mengingat kedua forum ini sama-sama bertanggung jawab kepada rakyat. Pola semacam ini merupakan bentuk ekspansi teladan representasi rakyat.
4. Presiden tidak sanggup diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya namun kalau presiden melaksanakan suatu perbuatan yang melanggar aturan maka sanggup dikenai impeachment (pengadilan DPR). Pelaksanaannya dilakukan oleh Hakim Tinggi pada Supreme Court bukan anggota parlemen.
5. Dalam rangka menyusun kabunet (menteri), presiden wajib meminta persetujuan parlemen. Dengan demikian presiden hanya memberikan calon anggota kabinet, sedangkan DPR yang memilih personil yang definitif. Kemudian presiden mengangkat menteri tersebut sehabis menerima persetujuan parlemen.
6. Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab pada presiden.

Dalam sistem presidensial, kedudukan direktur tidak bergantung tubuh perwakilan rakyat. Adapun dasar aturan dan kekuasaan direktur dikembalikan pada pemilihan rakyat. Kekuasaan menciptakan undang-undang di tangan kongres, sementara presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat. Tugas peradilan dilakukan oleh tubuh peradilan yang dilarang dipengaruhi oleh kekuasaan lain. Hakimnya diangkat seumur hidup selama kelakuannya tidak tercela. Negara penganut sistem presidensial ialah Indonesia, Turki dan Amerika Serikat.
Sistem pemerintahan merupakan adonan dari beberapa unsur negara dengan kiprah tertentu ya √ Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Presiden RI sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan

Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer kekerabatan antara direktur dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibuat harus memperoleh pertolongan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, budi pemerintah atau kabinet dilarang menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.

Sistem parlementer lahir dari pertanggungjawaban menteri. Misal, di Inggris dimana seorang  raja tidak sanggup diganggu gugat dan kalau terjadi perselisihan antara raja dan rakyat maka menteri yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja.

Ada beberapa ciri sistem pemerintahan parlementer yaitu:
a. Terdapat kekerabatan dekat antara direktur dan legislatif (parlemen) bahkan antara keduanya saling memengaruhi satu sama lainnya.
b. Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibuat oleh DPR dari partai politik penerima pemilu yang menduduki dingklik dominan di parlemen.
c. Kepada negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sebagai kepala direktur atau pemerintahan. Kedudukan menyerupai ini mengakibatkan kepala negara tidak dituntut pertanggungjawaban konstitusional apapun lantaran kepala negara hanya berfungsi sebagai simbol negara. Walaupun demikian, kepala negara juga diberik wewenang untuk menunjuk formatur kabinet dan membubarkan kabinet kalau keadaan darurat.
d. Dikenal juga prosedur pertanggungjawaban menteri kepada DPR yang mengakibatkan DPR sanggup membubarkan atau menjatuhkan mosi tidak percaya kepada kabinet kalau pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri, baik secara perseorangan maupun kolektif tidak sanggup diterima oleh parlemen.
e. Raja/ratu/presiden ialah sebagai kepala negara. Kepala negara tidak bertanggung jawab atas segala budi yang diambil oleh kabinet.
f. Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Kabinet harus meletakan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, kalau DPR mengeluarkan pernyataan mosi tidak percaya kepada menteri.
g. Dalam kabinet dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan perdana menteri ialah ketua partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
h. Jika ada perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala negara akan membubarkan parlemen.

Contoh negara sistem parlementer ialah Inggris dan Malaysia.
Gambar: disini

Sumber http://www.gurugeografi.id


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)